Petugas PLN Gandeng Sat Sabhara Polres Garut Rajia Pemain Layangan Berkawat Kawat di Tiga Lokasi Sekaligus

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sejumlah orang yang masih nekad menerbangkan layangan dengan menggunakan kawat dekat saluran udara ekstra tegangan tinggi, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya dibubarkan petugas saat melakukan rajia. Bahkan saat rajia tersebut berlangsung, banyak pelanggar yang berhasil melarikan diri.

Dalam rajia tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat, petugas patroli PLN Jaringan ULTG Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk dan pengguna layangan berkawat di kawasan Kecamatan Cilawu, Tarogong Kidul, hingga Kecamatan Samarang Garut, Jawa Barat, Jum’at (09/10/20) sore.

Bacaan Lainnya
Petugas juga memasang baner himbauan bahaya di beberapa lokasi rawat penguna layangan Dok : Kabarnusantara

Puluhan layangan berhasil diamankan petugas saat rajia termasuk layangan berkawat. Selain itu petugas langsung memberi himbauan mengenai bahayanya menerbangkan layangan dengan mengunakan kawat sesuai PERDA yang berlaku.

“Banyak orang dewasa yang hari ini terjaring bermain layangan, di lokasi yang dilarang, mereka sengaja adu layangan dekat saluran udara tegangan ekstra tegangan tinggi (sutet) Jawa Bali, ini sudah jelas membahayakan keselamatan jiwa, pasokan listrik Jawa Bali juga terancam jika sampah layangan kawat ini nyangkut, bisa menyebabkan padam listrik skala besar,” jelas Suswoyo Manager ULTG Garut Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk.

“Hari ini sudah kita peringatkan mengenai bahayanya, hari ini kami bergerak dengan aparat kepolisian untuk penindakan, tentunya sudah sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2017 jadi gak boleh maen layangan memakai kawat didaerah sutet, karena ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Selain memberi himbauan saat rajia di kawasan samarang, petugas juga memperingatkan pemain layangan untuk tidak mengunakan kincir saat menerbangkan layangan, pasalnya jika mengunakan kincir terbang layangan bisa lebih jauh dan jika layangan putus memberi peluang bagi pemburu layangan putus yang mengunakan kawat.

KBO Sabhara IPDA Jarwo menyebut jika pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menerbangkan layangan bagi anak-anak dekat sutet apalagi menggunakan kawat, bahkan beberapa layangan dan kawat terpaksa di amankan petugas.

“Hari ini kami dari Sat Sabhara Polres Garut mengamankan puluhan layangan dan benang kawat, walaupun saat rajia tadi sempat ada pelaku yang kabur dan meningalkan layangannya, hingga akhirnya disita petugas PLN, kedepan jika tetap membandel, mereka akan dikenai sanksi sesuai Perda dengan ancaman kurungan tiga bulan hingga denda 50 juta rupiah,” pungkasnya.

Pos terkait