17 Anggota Konsil Kedokteran Dikukuhkan Jokowi Meski Sempat Diprotes IDI

  • Whatsapp
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A/POOL/N

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Sempat diprotes Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketujuhbelas anggota KKI tetap dikukuhkan Presiden Jokowi hari ini.

Dilihat dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, pengukuhan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/20), pengukuhan KKI dilangsungkan setelah Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bacaan Lainnya

Nama-nama anggota KKI ditetapkan berdasarkan keputusan presiden nomor 55/M/2020. Berikut susunan anggota KKI:

1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD
2. Dr.dr.Dollar,SH.,MH.
3. drg. Nurdjamil Sayuti,MARS.
4. drg. Nadhyanto,Sp.Pros.
5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS
6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M.
7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K).
8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D.
9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD.
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin
12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D.
13. Drs. Hisyam Said., M.Sc.
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D.
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA.
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO.
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D.

Sumpah janji dibacakan 17 anggota KKI yang juga disaksikan Jokowi. Untuk diketahui, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Sebelumnya, sejumlah organisasi dan asosiasi dokter memprotes pengangkatan anggota KKI periode 2019-2024 tersebut. Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut diantaranya Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

“Kami tadi bersama berembug dengan kawan-kawan karena kami melihat di Keputusan Presiden itu tidak ada nama-nama yang diusulkan oleh asosiasi seprofesi yang itu. Kami sudah usulkan ke Kemenkes sesuai UU Praktik Kedokteran dan peraturan presiden,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8/20).

Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, untuk menjadi anggota KKI, ada beberapa  syarat tertentu harus dipenuhi. Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

“WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” ucap Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/20).

Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bhakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

“Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur,” imbuhnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Jokowi, agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan.

“Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019,” pungkas Terawan.

Pos terkait