Ada Dugaan Terlibat, Pacar Ibu Kandung Pembuang Bayi di Tasikmalaya Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Tersangka kasus pembuangan bayi di Desa Bungursari. ©2020 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – KN (20), seorang kekasih dari ibu yang membuang bayi yang baru dilahirkannya di Tasikmalaya, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

KN akan dijerat kasus kekerasan terhadap anak, karena ia diduga terlibat dalam upaya AN (20) membuang serta mengubur anak yang baru dilahirkannya.

Bacaan Lainnya

AKP Siswo De Cuellar Tarigan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pihaknya setelah menangkap AN melakukan pendalaman dugaan keterlibatan KN.

“Berdasarkan hasil pengembangan, KN yang merupakan warga Kecamatan Parungponteng, diduga memiliki keterlibatan. Kami berhasil mengamankan tersangka kedua dalam kasus ini,” ungkapnya, Kamis (23/7/20) dilansir dari merdeka.com .

Selain itu ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan KN setelah dalam pengembangan ditemukan fakta bahwa diduga KN menyarankan AN untuk mengubur anaknya atau membuangnya ke sungai.

“Saat dilahirkan AN, bayinya sempat bernapas, namun pasangan tersebut tidak ingin anaknya lahir karena kehamilan mereka hasil hubungan di luar nikah,” paparnya.

Pasangan muda-mudi tersebut sejak usia kehamilannya baru beberapa bulan sudah bersepakat untuk menggugurkan kandungannya, terungkap fakta bahwa KN dan AN melakukan berbagai upaya pengguguran, namun tidak berhasil, jadinya, setelah proses persalinan terjadi, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut.

“Tersangka KN akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 (2) KUHP dan/atau Pasal 181 junto 55 ayat 1 (2) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.

Sebelum itu pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial AN (20), Ia kini menyandang status tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Desa Bungursari, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

AKBP Hendriana Lesmana Kapolres Tasikmalaya, mengatakan, aksi yang dilakukan AN dipicu rasa malu karena melahirkan anak di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial KS (22).

“AN dan KS ini sudah lama pacaran. Hasil dari pacaran tersebut rupanya AN ini hamil di luar nikah,” pungkasnya, Kamis (16/7).

Reporter : Ucue

Editor : AMK

Pos terkait