KABARNUSANTARA.ID – Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memperluas jangkauan pengawasan gedung perkantoran atau perusahaan di Ibu Kota, terkait penerapan protokol kesehatan selama Covid-19\PSBB.
Kepala Disnaker DKI Andriyansyah menyatakan, terdapat ratusan perusahaan yang telah disidak oleh timnya sejak pengetatan PSBB.
“Perusahaan yang disidak sebanyak 928 perusahaan,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/10)
Dari 928 yang disidak, terdapat 174 perusahaan yang ditutup sementara karena ada temuan kasus positif Covid-19. “Yang didenda berjumlahnya 0. Kalau (Ditutup sementara) Karena ada temuan Covid-19 dan ada juga yang melanggar protokol kesehatan,” kata dia.
Andri menyatakan data tersebut merupakan laporan data masuk dari tanggal 14 September sampai 6 Oktober. “Data terbaru hingga hari ini 6 Oktober,” ucapannya.
Selain itu, Andri meminta setiap kantor\perusahaan yang masih menjalankan Worf From Office (WFO) untuk mentaati protokol Kesehatan dengan hanya mengizinkan 25% karyawan masuk.62 Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan
Selain itu, Pemprov juga mendapati 62 perusahaan di DKI melanggar protokol kesehatan. Sehingga, ditutup.
“Karena tidak menerapkan protokol kesehatan terpaksa kami tutup,” kata Andri
Sementara sebanyak 112 perusahaan lainnya ditutup karena temuan Covid-19. “Total 174 yang ditutup,” ucapannya.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar akan ditutup,” tandasnya
Sumber lain : merdeka.com