Ada Upaya Pecah Belah Dalam Perjalanan Menwa di Bumi Siliwangi, Ini Penjelasan Chris Alvin

  • Whatsapp
www.lampusatu.com

BANDUNG, KABARNUSANTARA.ID – Sebagai anak kandung dari Kodam III/ Siliwangi Menwa kerap terlibat dalam berbagai tugas negara Kodam III Siliwangi dan turut serta dalam berbagai operasi penumpasan ancaman terhadap NKRI mulai dari Trikora, DI-TII, maupun operasi teritorial di Timur Tengah dan Timor Timur.

Namun dibalik itu semua ada upaya memecah belah pada unsur pertahanan komponen pendukung (Menwa Mahawarman) di Jawa Barat. Tercatat dalam sejarah Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat lahir dari Bumi Siliwangi sejak tahun 1959 dalam bentuk Wala 59 yang kemudian mendapatkan pengesahan Dhuaja (berupa bendera) Menwa Mahawarman berdasarkan Keputusan Menko Hankam/Kasab No.M/1/016/64 sebagai pandji-pandji kesatuan dimana satu sisi berupa lambang Mahawarman dan di sisi lainnya lambang Siliwangi.

Bacaan Lainnya

Hal ini tidak mengherankan karena Menwa Mahawarman adalah anak kandung Kodam III/Siliwangi.

Selain itu, Menwa Mahawarman beserta Kesatuan-kesatuan dibawahnya mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Gubernur, Kepala Daerah selaku KAMADA HANSIP/HANRA VIII DJABAR pada tahun 1966 yang juga menyatakan bahwa Menwa Mahawarman berkedudukan di Surapati 29 Bandung. Hingga saat ini, Menwa Mahawarman terus berkembang dengan anggota yang tersebar dan berasal dari lebih 65 Perguruan Tinggi.

“Dalam sejarahnya sejak reformasi, Menwa Mahawarman secara resmi hanya bergabung dengan Korps Menwa Indonesia yang merupakan organisasi pewaris ideologis dan diwarisi secara legal panji-panji tentara pelajar, dibuktikan dengan surat keputusan dan penyerahan Dhuaja PKBPPK (Persatuan Keluarga Besar Pelajar Pejuang Kemerdekaan) pada tanggal 2 Juni 2013 di Tugu Proklamasi Jakarta,” ujar Chris Alvin Kepala Staf Resimen Mahasiswa Mahawarman Jawa Barat, Jumat (27/11/20) kepada kabarnusantara.id .

Seiring berkembangnya organisasi, banyak pihak yang ingin menjatuhkan dan menginfiltrasi Menwa Mahawarman. Salah satunya dengan adanya upaya mengangkat dan melantik Komandan Menwa Mahawarman oleh Konas Menwa, dimana pejabat yang bersangkutan berasal dari Non-Menwa serta organisasi yang melantik bukan lahir dan berasal dari Bumi Siliwangi, sehingga tindakan ini dapat dikatakan ilegal.

“Tindakan tersebut menggunakan pola yang banyak dipakai oleh organisasi terlarang sebagai upaya pemecahbelahan organisasi yang menjunjung tinggi kemurnian Garba Ilmiah dan insan akademis yang memiliki rasa cinta tanah air serta dibekali kemampuan bela negara. Di sisi lain, tindakan ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Jawa Barat serta terindikasi digunakan untuk mencapai kepentingan pribadi maupun golongan tertentu,” jelas Alvin.

Selain itu ia menambahkan jika hal tersebut juga bertentangan dengan Surat Telegram (ST) Dirjen Potensi Pertahanan Nomor : ST / 06 / 2001 tanggal 18 Juli 2001 yang menyatakan bahwa Komandan Resimen Mahasiswa harus dijabat oleh Senior Menwa dan dipilih dengan cara membentuk panitia di lingkungan Skomen, dimana berdasarkan Surat Telegram (ST) Dirjen Sumber Daya Manusia Departemen Pertahanan RI Nomor : ST / 02 / I / 2001 tanggal 23 Januari 2001 bahwa kedudukan Skomen berada dibawah Pembinaan Pangdam sebagai Pelaksana Tugas Fungsi Departemen Pertahanan (Kemhan) dan Pabandya Wanra selaku pengawas kegiatan sehari-hari.

“Hingga saat ini, Menwa Mahawarman terus berpedoman dan menjunjung tinggi Santiaji Panca Dhama Satya yang pada salah satu isinya menyatakan bahwa Menwa haruslah mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi maupun golongan sehingga dalam semua kiprahnya merupakan bentuk pengabdian yang semata hanya kepada bangsa dan negara, bukan kepentingan dalam mencari kekuasaan yang menghalalkan berbagai cara hingga bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait