Adzan Subuh Mengakhiri Sidang Sengketa Pilpres

  • Whatsapp
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Azdan Subuh pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 04.45, mengakhiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pagi sekitar pukul 09.00.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, mengetuk palu tiga kali sebagai tanda sidang berakhir.

Rencananya, sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon. Sementara sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan 14 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga:

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Inilah 9 Hakim MK yang Jadi Pengadil

Anwar Usman awalnya akan melanjutkan sidang pada pukul 11.00 hari ini, akan tetapi peserta sidang keberatan dan mengajukan permohonan agar digelar lagi pukul 13.00.

Sidang yang panjang itu memang melelahkan. Sekitar pukul 03.00 dinihari, Teuku Nasrullah, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo- Sandi, sempat mengajukan interupsi. Ia memohon agar majelis hakim menunda sidang karena dirinya merasa kelelahan.

“Urat-urat di kepala saya ini rasanya mulai keluar, Yang Mulia,” katanya.

Dengan mengambil contoh ratusan KPPS yang meninggal dunia, Teuku menyebutkan, ia tak mau ada masalah dari persidangan tersebut.

“Menurut keterangan Dinas Kesehatan, ratusan KPPS itu meninggal karena faktor kelelahan,” kata Teuku.

Yo Anggota KPU Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Sebelumnya sekitar pukul 00.00, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maaruf Amin, Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan interupsi.

“Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan,” kata Yusril mengutip ayobandung.com, Kamis (20/6/2019).

Menanggapi interupsi tersebut, Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang.

Reporter : RM
Editor : Mustika

Pos terkait