Akumulasi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp2,6 M

  • Whatsapp
Operasi Yustisi untuk Pelanggar PSBB di BSD. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

JAKARTA SELATAN, KABARNUSANTARA. ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya mencatat jumlah sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sebanyak 43 ribu kali, dengan nilai Rp 2,6 miliar.

“Sanksi kurungan empat kasus, sanksi denda administrasi 43.553 dengan nilai denda Rp 2.659.430.425 miliar,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Bacaan Lainnya

Awi menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia melalui giat Operasi Yustisi 2020.

“Selama 22 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai 5 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 3.861.618 kali, dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 574.602 kali dan terguran lisan sebanyak 2.827.098 kali,” jelas dia.

Adapun petugas juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, penertiban hingga penutupan sementara pun dilakukan.

“Penutupan tempat usaha 1.416 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 414.945 kali,” Awi menandaskan.

Sumber lain : medeka.com

Pos terkait