Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Banprov Jabar

  • Whatsapp
Konferensi pers pengumuman penetapan Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dugaan suap Banprov Kabupaten Indramayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). (Foto: Rizky Agustian/Fajar Indonesia Network)

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim dari Fraksi Partai Golkar resmi ditahan KPK atas dugaannya terlibat dalam kasus suap berupa fee proyek atas dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan Rozak dalam kasus korupsi yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi dan Kontraktor Carsa.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan Rozak, diketahui setelah KPK menemukan fakta baru pada persidangan Supendi dan Carsa. Waktu itu, Rozak sempat menjadi saksi atas kedua terdakwa itu.

’’Penahanan tersebut dilakukan oleh KPK selama 20 hari ke depan sejak Senin 16 November 2020,’’ucap Karyoto dalam keterangannya pada chanel resmi KPK Senin,(16/11).

Dilansir dari jabarekspres.com, Dia menuturkan kasus ini bermula ketika KPK melakukan (Operasi Tangkap Tangan) OTT pada 15 Oktober 2019 dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu mantan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan pengusaha swata Carsa AS.

“Keempat tersangka sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Karyoto.

Namun, fakta baru muncul atas keterlibatan Abdul Rozak yang diduga mengatur Banprov yang diberikan ke Kabupaten Indramayu untuk proyek perbaikan jalan.

Rozak sendiri melakukan itu semua setelah Carsa meminta proyek dengan iming-iming fee dengan harapan tender proyek pembangunan jalan yang didanai banprov tersebut jatuh ke perusahaannya.

’’Carsa menjanjikan fee sebesar 5 persen dari total nilai tender, jika Abdul Rozak bisa memuluskan proyek tersebut ke perusahaannya,’’ucapnya.

Karyoto mengungkapkan, Abdul Rozak kemudian memberikan proyek pembangunan jalan pada awal 2017 dengan nilai Rp22 miliar.

Pada Tahun yang sama, Carsa bersama Abdul Rozak kembali bertemu. Namun, kali ini abdu Rozak yang menawarkan proyek Banprov agar dikerjakan Carsa. Tujuannya agar bisa membantu memberikan dana kepada partai Golkar Indramayu.

“Carsa hanya 11 proyek didapatkan Carsa dan diduga Abdu rozak menerima uang suap total sampai Rp 8,58 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama orang lain,’’kata Karyoto.

Sebelumnnya dalam persidangan Abdul Rozak yang hadir sebagai saksi membantah keras semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia merasa aneh dengan tuduhan menerima duit melebihi yang diterima oleh Bupati Supendi sebesar Rp 3,6 miliar.

“Menurut saya, dakwaan jaksa atas terdakwa Carsa itu sama sekali keliru. Saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indra­mayu yang katanya dapat Rp 3 miliar,” ucap Rozaq.

Rozak pun membantah semua tuduhan Carsa yang dituangkan penyidik melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih sebagai anggota dewan yang kebetulan Dapil Indramayu hanya membantu sesuai Tupoksinya.

“Saya ini tidak pernah tahu proses lelang, siapa yang ikut, apa yang dilelangkan, besarnya berapa. Saya enggak pernah tahu karena bukan domain saya. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan bupati hingga kepala dinas terkait urusan teknis,” katanya.

“Saya akan buktikan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh Carsa,” imbuh Rozak.

Pos terkait