Bagi Investor Saat Ini Bisa Pilih Kontrak Migas Gross Split Atau Cost Recovery

  • Whatsapp
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

EKONOMI, KABARNUSANTARA.ID – Ke;eluasaan bagi investor diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi, disini investor bisa memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017, tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut diteken dalam bentuk Permen Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020, dan berlaku mulai tanggal diundangkan, perubahan Permen ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.

Dari laman resmi Kementerian ESDM, beberapa pasal yang diubah adalah Pasal 2 dan 4 yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Bahkan pihak pemerintah melakukan penghapusan ketentuan Pasal 24 yang mengatur mengenai pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja, yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.

Tak hanya itu, Permen ini juga menghapus Pasal 25 huruf b, mengubah huruf d dan menambahkan satu huruf yaitu e.

Dalam ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 2 ayat 2 menyatakan, penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk:

a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split
b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau
c. Kontrak kerja sama lainnya.

Selain itu dalam Pasal 2 ayat 3, dalam hal Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama sebagaimana di maksud pada ayat 2.

Paling sedikit memuat persyaratan yakni kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas dan modal dan resiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.

“Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif,” bunyi Pasal 4.

Pasal 25 juga diubah sehingga menjadi:

a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.

b. Dihapus

c. Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1.

e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja baru yang kontrak kerja samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk kontrak kerja samanya.

Aturan ini menghapus Pasal 25A.

Reporter : Mimbar

Pos terkait