Bawaslu Putus KPU Langgar Prosedur Input Data ke Situng

  • Whatsapp

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki prosedur input Situng,” kata Ketua Majelis, Abhan, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo, mengingatkan, selain banyak kekliruan input data Situng, kekeliruan juga banyak dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Baca juga :

Rekapitulasi Nasional untuk Jawa Barat Digelar Hari Ini

Seluruh Desa di Jabar akan Peroleh Mobil Pelayanan

Menurut Ratna, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Hadir dalam sidang di antaranya Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai palapor, sedangkan terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.

Reporter : RM
Editor: Mustika

Pos terkait