Bawaslu Temukan Dugaan Pelangaran Kampanye dimesjid

  • Whatsapp

SINGAPARNA|KABARNUSANTARA.ID – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif salah satu partai politik. Berdasarkan hasil pengawasan panwascam bojonggambir, pelanggaran terjadi saat pelantikan pengurus organisasi keagamaan di salah satu masjid jami di Kecamatan Bojonggambir Minggu (20/01/19) lalu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya, Menemukan penyebaran bahan kampanye berbentuk stiker dan kalender yang memuat salah satu calon anggota DPR-RI dapil Jabar XI di kawasan mesjid.

Bacaan Lainnya

Padahal jelas dalam  Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 poin H dinyatkan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah.  aksi penyebaran bahan kampanye yang mengandung unsur citra diri tersebut, dikatagorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

“Hasil kajian Bawaslu, bahwa sarat formil dan materil terjadinya dugaan pidana pemilu sudah terpenuhi, maka hari ini kami melakukan kajian tahap satu di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),”kata Setia, kamis (24/01/2019).

Hasil klarifikasi tersebut tambah dia, menjadi bahan kajian pada pembahasan sentra Gakumdu tahap dua. Dalam waktu dekat, bawaslu akan pangil pihak yg terlibat dalam kegiatan ini termasuk kemungkinan calon anggota legislatifnya.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi hingga menemukan kesimpulan akhir, salah satunya kita panggil para pihak yang terlibat,”ujar Setia.

Bawaslu, turun amankan sejumlah foto dan video kegiatan penyerahan bahan kampanye di lingkungan mesjid sebagai penguat dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu akan terus melakukan pemgawasan secara masif dan diharapkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu 2019 ini menuju pemilu bersih, jujur, dan adil serta tertib.
(Ucue/van)

Pos terkait