Bisnis Prostitusi Online Aplikasi Chating di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Satu Mucikari

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat membongkar praktek prostitusi online melalui aplikasi chating MiChat, Kamis (05/03/2020).

Penangkapan dilakukan di sebuah kosan Kecamatan Padakembang, Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Selain mendapati pelanggan dengan wanita tuna susila yang tengah asik ngamar, polisi juga mengamankan seorang mucikari bernama Agus Mulyadi (43).

Warga Pasar Baru, Kecamatan Singaparna ini menjual wanita penghibur melalui online michat.

Pelaku memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan. Pria bertubuh gempal ini mendapat bagian Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu satu kali kencan.

“Pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan, saya tugaskan Satreskrim untuk gerebek lokasi dan menemukan pelanggan, wanitanya dan mucikari,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (05/2/2020).

Modus dari prostitusi online ini, melalui aplikasi chating online Michat yang dioprasikan Lina (wanita penghibur).

Setelah mendapatkan hidung belang, wanita tuna susila tersebut langsung menyuruh pria hidung belang berkomunikasi dengan pelaku untuk bertransaksi.

“Jadi si Agus ini berperan sebagai Mucikari. Dia yang mendealkan harga dengan pria hidung belang. Dia juga yang menyediakan tempat berupa kos kosan,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku, sudah menjual atau menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang.

Dalam sehari, setidaknya ia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan. Kebanyakan pelangganya merupakan Mahasiswa hingga karyawan.

“Kebanyakan mahasiswa pak pelanggan saya, Paling saya dapat bagian 100 sampai 150 ribu satu hari. ” papar Agus.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. (*)

Reporter : Ucue
Editor : AMK

Pos terkait