BNNK Garut Terapkan Prokes Dalam Tangani Penyalahgunaan Narkotika Di Saat Pandemi 19.

  • Whatsapp

Kepala BNNK Garut, Irzan Haryono, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan pada acara Press Realease akhir tahun, Selasa (15/12).

KABARNUSANTARA.ID-  Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di saat Pandemi Covid 19 ini tetap ada, seperti banyak diberitakan berbagai media.  Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.

Di Garut, Jawa Barat, Oknum pegawai negeri sipil (PNS)  ditangkap Satuan Narkoba Polres Garut karena memiliki narkoba jenis sabu dan tembakau gorila pada Senin 16 November 2020.

” Di suasana Covid ini, peredaran Narkoba bukan berhenti, tapi tetap ada. Karena mungkin kurangnya aktivitas, malah ada yang menyalahgunakan. Makanya saya bilang bahwa Narkoba merupakan pemicu segalanya. Di intern kita saja, d Garut ini, ada beberapa yang ditangkap. Artinya, walaupun di masa Covid 19, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tetap ada,” Ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Irzan Haryono, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, dalam penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh pihaknya, dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

” Penyidikan dan penangkapannyapun tetap pakai APD (alat pelindung diri), kayak kemarin kita amankan obat, kita serahkan ke Polres. Kpita lakukan dengan memakai sarung tangan, masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujar Irzan, saat melaksanakan Press Realease di Kantor BNNK Garut.

Dikatakannya, peredaran Narkoba di masa Covid 19 ini di wilayah kerjanya itu, tetap ada, walaupun kuantitasnya tidak tidak tinggi. Karenanya Ia mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  (Asep Sudrajat).

Pos terkait