BPJPH-LPPOM MUI Jalani Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

  • Whatsapp
Zainut Tauhid Saadi. ©2012 Merdeka.com

KABARNUSANTARA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan LPPOM-MUI menjalin sinergi dalam rangka memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan fasilitas sertifiksi halal. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini.

Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” kata Zainut di Jakarta yang dilansir dari merdeka.com, Jumat (16/10).

Zainut mengungkapkan program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tutur Zainut.

Dia mengatakan setifikat halal, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK.Hal tersebut kata dia penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Zainut.

“Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia,” tambah Zainut.

Pos terkait