Buron 9 tahun, Terpidana Penipuan Partinah Akhirnya Diringkus di Cilacap

  • Whatsapp
Ilustrasi tersangka

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID. – Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jawa Tengah, bersama Kejari Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan Partinah di Cilacap Jawa Tengah. Partinah telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun.

Partinah yang terjerat perkara tindak pidana penipuan ditangkap di sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten cilacap Jawa Tengah, setelah buron selama 9 tahun.

Bacaan Lainnya

Hari mengungkap Tim Tangkap Buronan kejaksaan itu menangkap Patrinah pada Rabu (23/9/20). Ia diamankan dari sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Hari mengungkap Patrinah dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011. Terpidana Patrinah akan menjalani hukumannya selama 1,5 tahun terkait kasus tindak pidana peninpuan. Hari menuturkan Patrinah sebelumnya akan dieksekusi pada tahun 2011, tetapi saat akan diciduk melarikan diri.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penipuan atas nama Terpidana Partinah binti Hadi Sutriono,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (24/9/20).

“Ketika terpidana dipanggil secara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya hingga kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron hampir selama 9 (sembilan) tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin,” ucapya.

Lebih lanjut, Patrinah telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan Rapid Test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID- 19. Hasil test tersebut menyatakan Patrinah non reaktif sehingga jaksa menahannya di Lapas Purwokerto.

“Selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara,” ucapnya.

Dengan ditangkapnya terpidana Patrinah, hingga kini sudah ada 79 buronan yang telah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Pos terkait