Catat! Ada Banyak Jerat Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Data Pribadi Pasien Covid-19

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Ditengah Pandemi Covid-19 ini ternyata turut memunculkan catatan miring terutama kerap kali tersebarnya identitas pasien Covid-19.

Data pribadi pasien Covid-19 yang diposting secara fulgar di media sosial, pesan instan whatsapp, facebook dan lain-lain. Informasi tentang identitas pribadi pasien Covid-19 itu, sudah tentu menimbulkan keresahan masyarakat serta bermunculan berbagai macam spekulasi. Bahkan tidak tanggung-tanggung, selain nama terang dan usia pasien, alamat serta pekerjaannya pun disiarkan ke publik.

Bacaan Lainnya

Padahal, seharusnya identitas seorang pasien tidak terbatas pada Pasien Covid-19 termasuk rekam medisnya tidak boleh dibuka sembarang tanpa izin.

Presiden Jokowi sendiri melalui pernyataan resminya sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data pribadi pasien Covid-19, kemudian Kepolisian RI melaui Kabag Penum Divisi Humas Polri telah mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Covid-19 di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu berpotensi diproses secara hukum.

Setiap pasien memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, data pribadi dan/atau rekam medis pasien termasuk pasien Covid-19 bersifat rahasia, ketat dan terbatas, wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka atas ijin pasien bersangkutan atau dibuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Rumah Sakit menghormati dan melindungi hak-hak pasien adalah salah satu kewajiban termasuk menghormati dan melindungi hak privasi pasien. Sehingga, jika rumah sakit tidak melindungi identitas pasiennya, maka rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.

Undang-Undang (UU) No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa pasien memiliki hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya. Artinya, data pasien tidak boleh diberikan kepada sembarangan orang.

Kemudian, dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Dalam hal ini, jika ternyata seorang dokter menyebar identitas pasien dengan sengaja, berarti dokter tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran maka dapat dipidana dengan sanksi pidana denda 50 juta. Berdasarkan pasal 79 huruf b dan c UU No. 29 Tahun 2004 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120).

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap RAHASIA PRIBADI, seperti: RIWAYAT, kondisi dan perawatan, pengobatan KESEHATAN fisik, dan psikis SESEORANG, masuk kategori informasi yang TIDAK BOLEH DIBUKA. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 huruf h. Melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 54 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja membuka rahasia pribadi orang lain seperti riwayat, kondisi kesehatan fisik dan psikis seseorang, melanggar Pasal 17 huruf h, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000”

Subjek hukum dalam pasal ini mengatur setiap orang. Tidak kenal itu profesi dokter, aparat desa, aparat penegak hukum, atau siapapun dapat dikenakan sanksi.

Komisi Informasi Indonesia telah menegaskan bahwa data pribadi dan data medis pasien Covid-19 bersifat ketat dan terbatas, hanya dapat dibuka seizin pasien bersangkutan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi tersebut dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan penanganan bencana wabah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa berbagai peraturan hukum Indonesia yang telah dipaparkan di atas sama sekali tidak memberikan ruang untuk membuka data pasien bahkan demi alasan KEPENTINGAN UMUM atau KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG LEBIH LUAS.

lebih lanjut dalam Permenkes No. 36 Tahun 2012 juga menyatakan pada intinya bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dimaksud mencakup: identitas pasien, data kesehatan pasien, dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Permenkes No. 36 Tahun 2012.

Memang Permenkes No. 36 Tahun 2012 mengatur secara khusus pengecualian dalam BAB IV PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) sampai ayat (5) salah satunya dengan kategori adanya ancaman KLB/Wabah penyakit menular dan ancaman terhadap kesehatan masyakarat, Permenkes ini memberi ruang dibukanya identitas pasien Covid-19 tanpa perlu persetujuan dari pasien bersangkutan. Namun harus dicermati bahwa dalam Pasal-Pasal tersebut identitas pasien tersebut hanya dapat dibuka secara terbatas ke institusi pemerintah yang berwenang untuk menggunakannya secara proporsional dan selayaknya dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Identitas pasien tersebut TETAP TIDAK BOLEH DISEBARLUASKAN KEPADA PUBLIK.

Masih ada peraturan lain yang memuat ancaman sanksi pidana, tidak hanya bagi petugas medis tapi juga untuk masyarakat umum diantaranya:

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Dokter, perawat, dan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja membuka rahasia pasien yang wajib dijaganya, dianggap melanggar Pasal 322 KUHP yang mengatur mengenai tindakan sengaja membuka rahasia jabatan atau pekerjaan yang wajib disimpannya, diancam pidana penjara 9 bulan.

Sedangkan bagi masyarakat sipil yang ikut-ikutan menyebarkan informasi mengenai data pasien padahal tidak mempunyai kapasitas, dapat diartikan sebagai seseorang yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan atau menghina pasien, bisa terjerat Pasal 310 KUHP ancaman pidana penjara 9 bulan lamanya.

Kemudian secara lex spesialis dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur apabila seseorang membuka, menyebarkan data pribadi dan/atau rekam medis pasien Covid-19 di sosial media, ancaman pidana UU ITE telah menanti pelaku penyebaran.

Pasal 26, 28 b, dan Pasal 45 UU ITE dengan tegas menyatakan Bahwa tidak diperbolehkan dengan sengaja membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin pihak yang bersangkutan. Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana aduan (klach delict) yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada aduan dari pemilik data pribadi yang merasa dirugikan akibat tersebarnya data pribadi tersebut.

Sedangkan dari persfektif hukum perdata, pelaku penyebaran data pribadi pasien Covid-19 dapat digugat ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata oleh pasien atau ahli waris pasien yang meninggal dunia sebagai pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan akibat tersebarnya data pribadi pasien tersebut.

Dalam konteks tulisan ini penulis ingin mengingatkan kembali pada siapapun agar berhati-hati untuk tidak mempublikasi data pribadi pasien, karena sebagaimana diuraikan di atas banyak aturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi pasien seperti nama dan alamat tempat tinggal merupakan identitas yang harus dijaga kerahasiaannya. Termasuk adanya sanksi tegas bagi siapapun yang menyebarkan data pribadi pasien.

Dalam situasi dan kondisi yang penuh ketidakpastian seperti sekarang ini saling mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengkampanyekan protokol kesehatan dan pola hidup sehat memang diperlukan tetapi sepatutnya dilakukan secara bijak dan bertanggungjawab dengan tidak secara seenaknya menabrak norma-norma yang ada baik norma hukum maupun norma sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, mari kita mawas diri dengan mengembangkan rasa empati kepada para pasien dan keluarganya sekaligus sebagai bentuk kepatuhan dan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana kalau mereka adalah bagian dari keluarga kita? Oleh karena itu, mari untuk tidak sembarangan menyebarkan data pribadi pasien di ruang publik.

Penulis: Sandi Prisma Putra, S.H., M.H., CLA., CPL
Advokat & Dosen Sekolah Tinggi Hukum Garut

Pos terkait