Cegah Penularan Covid 19, Pelanggar Prokes di Malangbong diberi APD Oleh Diskominfo

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Jawa Barat berikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan handsanitizer kepada pelanggar protokol kesehatan pada operasi yustisi di depan Gedung Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Kamis (03/12/20).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Garut, dan sekaligus menjabat sebagai Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Yeni Yunita, menyebut bahwa operasi yustisi ini sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di daerah Malangbong yang saat ini statusnya sudah memasuki zona merah.

Bacaan Lainnya

“Hari ini pada tanggal 3 Desember 2020, kami mengadakan operasi yustisi kami dari Dinas Kominfo sebagai pembina dari kecamatan malangbong di sini dibantu oleh TNI dan Polri juga dari pihak Gugus Tugas kecamatan yang dipimpin oleh camat, kita mengadakan operasi yustisi ini diharapkan bertujuan untuk meminimalisir (serta) pencegahan penularan Covid-19 dikarenakan di Kecamatan Malangbong ini adalah sudah memasuki zona merah. Hari kemarin saja kita sudah mendapatkan lagi penambahan 5 kasus positif Covid-19 di Kecamatan Malangbong ini,” ujar Yeni.

Ia menyebutkan dalam operasi yustisi tersebut ia membagikan sekitar 1000 masker dan beberapa handanitizer, yang ia terima dari Kementrian Kominfo, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Gugus Tugas Kabupaten.

“1000 masker dan handsanitizer ini merupakan sumbangan dari kementerian kominfo dan juga provinsi jawa barat dan juga gugus tugas kabupaten,” paparnya.

Tak hanya itu, Camat Malangbong, Aliyudin, para pelanggar yang terjaring razia masker ini diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih area sekitar kantor serta sanksi fisik berupa push up.

“Kami di kecamatan malangbong beserta Satgas kecamatan juga sekaligus memberikan sanksi sosial berupa pelaksanaan pembersihan di lingkungan kantor juga memberikan sanksi fisik push up untuk warga yang mendapatkan sanksi dan alhamdulillah mungkin pelaksanaan ini bisa dilaksanakan dengan lancar, sehingga tujuan pencegahan ini bisa tercapai,” ujar Aliyudin

Tsk hanya melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat desa , lanjut Aliyudin, pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke pesantren-pesantren beserta lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Malangbong.

“Upaya yang lainnya selain kami memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat, baik itu di tingkat desa, kemudian juga di kegiatan kegiatan yang ada di kecamatan, kami juga nanti akan mengadakan kunjungan ke pesantren-pesantren kemudian juga lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Malangbong, yang pada saat ini mungkin pada tahun 2021 ini akan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tentunya mulai dari sekarang kita akan mulai mengecek kepada lembaga-lembaga pendidikan untuk bisa menyediakan sarana prasarana bagi pembelajaran apabila ini nanti ada kebilajakan lebih lanjut dari pemerintah daerah keterkaitan proses belajar pada tahun 2021, tentunya ini juga menunggu dulu arahan dari pak bupati,” ucapnya.

Disisi lain, salah satu pelanggar benama Asep Aji (43), menagatakan ia tidak memakai masker karena dirinya sedang istirahat dan merokok. “Habis ngerokok istirahat jadi dilepas.” Pungkasnya.

Dalam operasi yustisi ini, sebanyak 73 orang terjaring razia masker, yang terdiri dari 62 pengendara roda dua, 11 pengendara roda empat, dan 1 orang pejalan kaki.

Pos terkait