Covid-19 Buat Pajak Kabupaten Garut Turun 30 Persen

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pendapatan daerah dari sektor pajak diprediksi akan turun cukup signifikan. Hal tersebut terjadi karena melemahnya sektor usaha saat ini.

Tak hanya di Garut dimungkinkan di daerah lain pun sama.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyampaikan hal tersebut kepada
sejumlah wartawan, usai di command center, Rabu (29/04/2020).

Ia menuturkan, sulitnya beberapa pihak bayar pajak, pihak nya menghapuskan sanksi denda dan adminitrasi bagi warga atau sektor usaha yang telat bayar pajak.

“Sama dengan pajak lainnya yang ditiadakan sanksi administrasi berupa denda ditiadakan, kalau ada penangguhan tidak dilakukan karena ada juga yang bayar. Karena situasi sekarang, lagi sulit. Mungkin tidak bisa bayar sekarang mungkin nanti,” katanya.

Untuk optimalisasi pajak daerah, kata Eko, pihaknya tidak menekankan pada penagihan seperti biasa.

Melainkan hanya mengingatkan sambil mensosialisasikan bahwa wajib pajak tetap berlaku, namun bagi yang belum bayar pajak tidak akan ada sanksi.

“Kita target pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 44,5 Miliar dan pajak daerah dari berbagai sektor sejumlah Rp 167,3 Miliar namun demikian tentu setelah dihitung-hitung tidak akan mencapai sekian, tidak akan tercapai sekitar 20 sampai 30
persen,” ujarnya.

Menurut mantan Humas Setda Garut itu, saat ini pun sektor pembayaran pajak mengalami keterlambatan.

Hal ini dikarenakan banyaknya hotel di Garut yang tutup, meski ada kebijakan 50 persen pajak, namun banyak hotel yang tidak ada penghasilan dari tamu atau aktivitas usaha yang bisa diambil pajaknya.

“Kehilangan pajak hotel lumayan cukup besar, diperkirakan 30 persen. Kalau target sekitar Rp 11 miliar, artinya sekitar Rp 3 sampai Rp 4 miliar rupiah,” ucapnya. (*)

Reporter : MD Sumarna

Editor : AMK

Pos terkait