Dalam Kasus Penyiksaan Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

  • Whatsapp
Sumber Foto: Pixabay.com

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau agar masyarakat sipil berani melaporkan kasus penyiksaan yang dialami atau diketahuinya, meskipun sang pelaku adalah pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan.

Dari laporan LPSK menyebut bahwa tiga tahun terakhir pihaknya, telah menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan, yang berasal dari sejumlah kasus di 10 provinsi.

Bacaan Lainnya

Manager Nasution Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungan yang dimohonkan ke LPSK, semua pelakunya adalah oknum TNI, Polri, dan petugas Pemasyarakatan.

“Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/20).

Selain itu, ia menyebut bahwa berbeda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang di bawah pengawasannya.

Hasilnya pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban menjadi hal yang penting. Pasalnya, ada dua kendala yang menyulitkan proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik.

Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

“Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud,” ujar Maneger.

Ketakutan korban dalam melaporkan penyiksaan juga diperparah oleh ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum yang akan membelanya.

Maneger menilai, kalau pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka meragukan laporannya akan diproses lebih lanjut karena biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik atau pelaku terkait.

Ia menyebut, ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis dengan keberadaan LPSK.

“Kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil untuk melaporkan suatu tindak pidana dialami ataupun diketahuinya,” pungkasnya.

Reporter : Mimbar

Pos terkait