Delman Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik dan Balik, Pemkab Garut Siapkan Kompensasi Rp 438 Juta

  • Whatsapp
Kadishub Garut Suherman menyaksikan penempelan stiker pada delman yang akan diberikan kompensasi pada Lebaran tahun 2018. (Foto: Istimewa)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Pemkab Garut sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 438 juta untuk diberikan kepada ratusan kusir delman yang terkena larangan beroperasi pada saat arus mudik dan balik Labaran 2019.

Larangan beroperasi bagi delman digelindingkan Pemkab Garut sebagai upaya membantu kelancaran arus mudik dan balik sebab delman ditenggarai sebagai salah satu penyebab kemacetan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, H. Suherman, mengatakan, dari H-4 sampai H+3 Lebaran 2019, delman yang biasa mengais rezeki di jalur mudik nasional dan provinsi dilarang beroperasi.

Baca juga:

Revitalisasi Pasar Samarang Bermasalah, Penempatan Pedagang Dinilai Sewenang-wenang

Sejumlah Tokoh Garut Ajak Masyarakat Tidak Melawan Hukum

“Sebagai kompensasinya, per kusir mendapatkan 75 ribu dikali 7 hari untuk H-4lebaran dan H+3 lebaran, jadi satu orang kusir mendapat sekitar 525 ribu sebagai pengggantinya,’ ujar Suherman, usai memimpin rapat koordinasi rencana penyerahan kompensasi di kantor Dishub Garut, Sabtu (18/5/2019).

Penghentian operasi delman saat arus mudik dan balik lebaran, lanjutnya, sudah berkali-kali dilakukan Pemkab Garut. Delman yang terkena larangan beroperasi di antaranya yang berada di jalur nasional di Limbangan sampai Malangbong, dan jalur provinsi di Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Kaler.

“Kompensasi diberikan untuk mengganti pendapatan para kusir yang hilang selama tidak beroperasi. 

Para kusir yang akan mendapat kompensasi adalah mereka yang beroperasi di enam kecamatan, di antaranya jalur mudik nasional di Kecamatan Limbangan dan Malangbong, serta jalur mudik provinsi di Kecamaan Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler,” jelasnya.

Reporter RM
Editor : Mustika

Pos terkait