Dengan Jaminan BEM Unkhair Akhirnya 7 Orang Mahasiswa Unkhair Dilepaskan Polisi

  • Whatsapp

MALUT, KABARNUSANTARA.ID – Terdapat 7 orang mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, ditangkap dalam aksi jilid 2 penolakan UU OMNIBUS LAW, penangkapan tersebut terjadi pasca mahasiswa tersebut melakukan aksi anarkis, di depan gedung kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/10/20) sore.

Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Khairun Bidang Hukum dan HAM Muhajir Abubakar saat dijumpai di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab atas penangkapan 7 orang mahasiswa Unkhair atas tindakan anarkis yang terjadi.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama BEM Unkhair bertanggung jawab atas penangkapan 7 orang mahasiswa kami yang melakukan tindakan anarkis yang dilakukan oleh teman kami, walaupun kamu juga sempat kecewa dengan beberapa mahasiswa kami yang tidak mengikuti arahan kami,” ujar Muhajir.

Selain itu Muhajir menyebut jika ada sebagian kelompoknya yang tidak mengikuti arahan BEM Unkhair dan malah bergabung dengan kelompok yang bukan dibawah jalur kondinasi BEM Unkhair.

“Tiga diantaranya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis, sementara 4 lainya, masih ditahan, menunggu surat jaminan dari kemenkumham BEM Unkhair, baru bisa dipulangkan,”jelasnya.

Muhajir yang dikenal sebagai aktivis ISMAHI itu juga menambahkan jika prosedur hukum tetap berlanjut, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kami tetap memberikan jaminan kepada mahasiswa universitas Khairun Ternate yang ditangkap atas tindakannya.

“Kami telah membentuk tim hukum dibawa kordinasi BEM Unkhair untuk mendampingi mahasiswa yang ditangkap pada aksi jilid 2 kemarin,” pungkasnya.

Reporter : Ismail

Pos terkait