Diduga Halangi Penanganan Covid-19, Polda Jabar Panggil Saksi Ahli Usut

  • Whatsapp
nasional.kompas.com

KABARNUSANTARA.ID – Polemik perawatan Rizieq Syihab di RS Ummi Kota Bogor masih terus diselidiki Polda Jabar. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemeriksaan yang dilaksankan diduga masih fokus pada adanya dugaan tindakan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Termasuk prosedur rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan pasien Covid-19 yang berujung pada laporan terhadap Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Bacaan Lainnya

Upaya pemanggilan saksi lain pun ialah lanjutan setelah Polresta Bogor memanggil Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Kamis (3/12) yang dilansir dari merdeka.com.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengunngkapkan saksi yang akan dipanggil kemungkinan mayoritas saksi ahli, dimulai dari epidemiolog, ahli IT dan IDI.

“Bertambahnya (saksi) nanti beberapa ahli juga dari epidemiologi kemudian mungkin juga dari ahli IT juga lalu mungkin dari IDI,” ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (4/12).

“Tapi ini kan masih didalami oleh penyidik karena rangkaian ini juga harus ada kehati-hatian prosedurnya harus benar-benar dicek, aturannya dan orang-orangnya itu harus dicek benar,” ia melanjutkan.

Kehati-hatian ini menurutnya diperlukan tidak terlepas dari faktor situasi pandemi. Semua pemeriksaan dalam kasus ini harus berkaitan dengan upaya pencegahan penyakit menular.

“Karena ini adalah situasi yang tidak normal dalam artian pandemi. Nah ini harus hati-hati benar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik ini bermula saat polisi menerima laporan Satgas Covid 19 Kota Bogor tentang dugaan RS Ummi menghalangi tugas dalam mengecek kondisi kesehatan Rizieq Syihab (HRS) yang dirawat sejak 24 November dan keluar rumah sakit pada Sabtu (29/11) malam hari.

Pos terkait