Dimintai Tolong Angkat Galon Air Mineral, Pemuda Ini Perkosa Tetangga Indekost

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Kriminal, Seorang pemuda berinisial DM (23) tega memerkosa tetangganya sendiri di kamar indekosnya di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, aksi bejatnya itu dilakukannya terhadap IF (35) pada Jum’at (13/4/2018).

Kapolsek ‎Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menjelaskan bahwa, kejadian bermula ketika korban mendatangi kamar pelaku untuk meminta tolong mengangkat galon air mineral di kamar indekosnya.

Bacaan Lainnya

‎”Memang saat itu pelaku menyanggupinya sehingga korban kembali ke kamarnya kostnya,” kata Marbun, Minggu (15/4/2018).

Namun, setelah menunggu cukup lama, pelaku tak juga datang ke kamar indekos korban.

“Karena pelaku tak kunjung datang,‎ korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi,” kata Marbun.

Pelaku Pemerkosaan Kepada Tetangga Indekost

Bukannya langsung menuju kamar indekos korban, pelaku malah menyuruh korban masuk ke kamarnya, korban yang tak memiliki kecurigaan sedikit pun menerima ajakan tersebut.

Namun tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur.

“Saat itu korban sempat melawan namun pelaku mengancam akan membunuh jika korban berontak,” ungkap Marbun.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, barulah pelaku memperbolehkan korban ‎meninggalkan kamarnya.

Korban yang tak terima dengan insiden itu lantas mengadukan apa yang dialaminya kepada sang suami. Mendengar hal itu, sang suami geram dan melaporkan kasus yang dialami istrinya ke Mapolsek Kebon Jeruk.

“Saat itu juga Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kostnya tanpa adanya perlawanan‎,” ucap Marbun.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos‎ dan celana warna coklat, serta sprei warna hijau.

“Pelaku akan diancam dengan Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” tegas Marbun.

(Renal/jakarta)

Pos terkait