Dishub Garut Bayarkan Uang Kompensasi untuk Kusir Delman

  • Whatsapp
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Suherman, memberikan keterangan kepada para wartawan di sela-sela pencairan uang konvensasi kepada kusir delman di halaman Kantor Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum'at (31/5/2019). (Foto: Jay/Kabar Nusantara)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membayarkan uang kompensasi kepada kusir delman yang dilarang beroperasi selama muslim lebaran tanggal 1-9 Juni 2019. Masing-masing kusir memperoleh ganti rugi sebesar Rp 525.000.

Bacaan Lainnya

“Per hari itu tukang delman mendapatkan uang kompensasi Rp 75.000, totalnya mereka memperoleh Rp 525.000. Jumlah tukang delman yang dilarang beroperasi selama lebaran itu 628 orang, sehingga total uang yang dibayarkan sebesar Rp 350 juta,” ungkap Kepala Dishub Garut, Suherman kepada wartawan, saat memberikan uang konvensasi kepada kusir delman yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at (31/05/2019).

Baca juga:

Tarif Angkutan Umum di Garut Tak Ada Tuslah, Kata Kadishub

Kusir delman yang mendapat kompensasi tersebar di beberapa kecamatan. Yang dilalui jalan nasional ada dua kecamatan yakni Limbangan dan Malangbong. Sedangkan yang dilalui jalur provinsi terdapat di empat kecamatan, yaitu Kadungora, Leles, Tarogong Kaler dan Kecamatan Tarogong Kidul.

Dikatakan Suherman, pelarangan beroperasinya delman di jalur nasional dan jalur provinsi bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik lebaran.

Baca juga:

Bupati Sebut 8 Pasar di Kabupaten Garut Jadi Potensi Kemacetan Arus Mudik

“Paling tidak ini ada kontribusi agar tidak menjadi isue, sehingga dengan adanya antisifasi ini hambatan arus lalulintas bisa dieliminir,” ujarya.

Untuk memantau operasi delman di kedua jalur yang dilarang tersebut, pihak Dishub sudah memasang CCTV.

“Bagi mereka yang melanggar, sanksinya cukup berat, delmannya akan kita amankan dan uang kompensasinya harus dikembalikan,” tegas Suherman.

Kendati demikian, mereka yang telah mendapat kompensasi tetap diperbolehkan beroperasi melayani penumpang di tempat lain.

Reporter : Jay
Editor : Mustika

Pos terkait