Dosen Pascasarjana Unpas Bandung Diamankan Polisi

  • Whatsapp


BANDUNG|KABARNUSANTARA.ID – SDS (50), dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, diamankan pihak Polda Jawa Barat karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ia unggah di akun facebooknya.

Bacaan Lainnya

Ia akan dijerat dngan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal itu selama 10 tahun penjara.

Baca juga:

Kapolda Jabar Kunjungi Pontren Darusalam Wanaraja

Ceritanya, tanggal 9 Mei 2019, SDS mengunggah tulisan yang maknanya memang mengerikan. Bunyinya, “Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.”

Akibat tulisan itu, ia pun diciduk.

“Siapa pun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas. Yang bersangkutan ini seorang intelektual, kalau intelek, mari cerdaskan masyarakat,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019).

Baca juga:

PT KAI Robohkan Bangunan Bernilai Ratusan Juta di Area Stasiun KA Garut

SDS sendiri mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu ke akun FB-nya. Ia menyebutkan, tulisan itu bukan ia sendiri yang membuat, melainkan mendapatkannya dari grup WhatsApp.

“Saya meminta maaf, tidak ada maksud untuk mengadu domba lewat unggahan itu. Saya tidak melakukan cek dan ricek soal unggahan itu,” katanya.

Reporter RM
Editor Mustika

Pos terkait