Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi Yang Berlapas di Garut dan Bandung

  • Whatsapp
Polisi beberkan barang bukti narkoba siap edar yang diamankan dari penangkapan dua pelaku di Bekasi.

KABARNUSANTARA.ID – Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Garut dan Bandung. Dua pemakai sekaligus pengedar, diamankan petugas bersama barang bukti 1,2 kilogram ganja dan 15 gram sabu.

Kedua pelaku, Des alias D (23) dan MM alias Oker (25), ditangkap di Perumahan Vila Gading Riviera, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman liputan.com, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sebanyak 17 paket berisi ganja kering, dan 12 paket sabu siap edar. Paket ganja tersebut diakui pelaku dibeli seharga Rp 4 juta, dan sabu seharga Rp 900 ribu per gramnya.

“Pelaku mengedarkan itu di wilayah Kabupaten Bekasi. Rata-rata pembeli bisa menggunakan jaringan WhatsApp,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, pelaku merupakan jaringan antarlapas yang baru beroperasi sekitar tiga bulan. Keduanya sudah beberapa kali menerima pengiriman paket ganja dan sabu dari pelaku yang berada di lapas.

“Pelaku adalah jaringan LP, yaitu LP Bancai (Bandung) dan LP di Garut. Pelaku ini biasanya dia menerima ganja itu lima kilo atau beberapa kilo dari LP,” ungkap Kukuh.

Alasan Pelaku mengaku lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya yang membuat Des alias D nekat berjualan narkoba .

“Buat keperluan sehari-hari. Sebelumnya kerja di koperasi” ujar D.

Bapak satu anak itu mengatakan, selain menjual, dirinya juga merupakan pecandu narkoba.

“Dapat upahnya per satu kilo itu Rp 500 ribu. Kalau sabu untungnya Ro 250 ribu per berat,” ungkap pelaku.

Kasus ini masih terus didalami Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi. Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 serta Pasal 111 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait