Kejati Jateng Tahan Dirut PDAM Terkait Suap Jual Beli Pegawai

  • Whatsapp
Kejati Jateng Tahan Dirut PDAM Kudus Terkait Suap Jual Beli Pegawai. ©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

JATENG, KABARNUSANTARA.ID – Dirut PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini saat ini ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) pegawai. Modusnya, dalam hal ini ia memerintah dan menerima calon pegawai dengan membayar sejumlah uang agar dipromosikan jadi pegawai.

“Jadi tersangka ini memerintahkan bawahannya untuk menyediakan uang dengan cara mengangkat pegawai dengan berbagai nominal. Ada yang sudah setor Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Tersangka sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Kamis (16/07/20).

Bacaan Lainnya

Tersangka merupakan pengembangan kasus OTT suap pegawai yang sudah ditangani dari pihak Kejari Kudus, hasil penyidikan, petugas telah berhasil mengumpulkan bukti petunjuk lain.

“Barang bukti yang kami sita dokumen-dokumen pengangkatan pegawai, dokumen pembuktian uang suap yang diterima dengan jumlah uang yang dirinci senilai Rp 720 juta,” jelasnya.

Hasil dari pemeriksaan tersangka ini sudah ada puluhan korban pengangkatan pegawai, aksi yang dilakukan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

“Totalnya ada 27 pegawai yang sudah bekerja, ada yang sudah diangkat, dan ada beberapa hari sudah bekerja,” ungkap Ketut Sumedana.

Tetapi, piihaknya belum bisa menjelaskan detail apakah para pegawai yang menyetor bisa dijadikan tersangka atau tidak, kemungkinan ada unsur pemaksaan saat dimintai sejumlah uang.

“Belum sampai sana. Tapi kalau kami lihat kemungkinan ada unsur korban, jadi dugaan pemaksaan,” jelasnya.

Kasus ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Jateng, selain Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, ada juga pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi PDAM Kudus T.

Diungkapnya kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Kudus melakukan OTT dan menyegel satu ruangan pada 11 Juni 2020, pihak tim Kejaksaan mengamankan pegawai PDAM dan menemukan uang sejumlah uang Rp 65 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Reporter : Mimbar

Editor : Editor

Pos terkait