Feri Amsari: Bahasan Revisi UU KPK di DPR Cacat Formil!

  • Whatsapp
Sumber: nalarpolitik.com

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas meneliti bagan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut PUSaKO, pembahasan revisi UU KPK itu cacat formil.

Baca Juga: Pulang Dari Timnas Mental Febri Sedang Jelek

Bacaan Lainnya

“Di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tidak ada dibahas revisi Undang-Undang KPK sehingga kemudian aneh kalau kemudian dipaksakan pembahasan revisi Undang-Undang KPK itu karena sebenarnya melanggar ketentuan Undang-Undang 12 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan Tatib DPR (Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 juncto Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib) sendiri soal prioritas itu,” ucap peneliti PUSaKO Feri Amsari kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Selain itu, Feri menyoroti masa jabatan DPR pada periode ini akan tuntas. Menurutnya, apa yang dilakukan DPR dengan membahas revisi UU KPK dengan masa jabatan yang pendek adalah hal yang janggal kecuali ada ‘main mata’ dengan Istana.

“Makanya timbul asumsinya begini, bagaimana mungkin DPR membahas sesuatu yang bukan ada di Prolegnas Prioritas 2019, mengabaikan prosedur yang ada, dan memaksanakan menjalankan itu dan begitu pede di akhir masa jabatannya. Kan aneh. Ngapain dibahas di akhir masa jabatan yang pendek kalau tidak ada sinyal dari istana bahwa ini akan disetujui bersama,” kata Feri.

Baca Juga: Pimpinan KPK Terpilih Akan Disahkan DPR Senin Depan

“Saya dan teman-teman di PUSaKO menduga jangan-jangan sudah ada sinyal-sinyal ke DPR kalau ini dibahas maka akan disetujui bersama, sehingga dugaan kita sedari awal presiden sudah terlibat menggagas ini,” imbuh Feri.

Feri mengatakan pembahasan revisi UU KPK itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Konsekuensi di balik dugaan pelanggaran itu disebut Feri pembahasan revisi UU KPK cacat formil.

“Konsekuensinya kalau menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ada beberapa tindakan administratif yang dilanggar, tidak sesuai ketentuan undang-undang, harusnya masuk prioritas ternyata tidak,” ucap Feri.

Baca Juga: Mengenang Almarhum Presiden RI ke 3, Istri Bupati Garut Pernah Ikut Memasarkan CN 235 Buatan Habibie

“Maka sebenarnya bisa diperbaiki Presiden kalau Presiden tidak berkeinginan menentang ketentuan undang-undang yaitu dengan cara menerbitkan keputusan atau tindakan tata usaha negara baru yang kemudian mencabut kebijakan dan tindakan tata usaha negara yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang itu,” kata Feri.

Sumber: https://news.detik.com

Pos terkait