FSPG Deklarasi Pengurus Siapkan Judicial Review PP 78 Tahun 2015

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Sedikitnya ada lima serikat pekerja di Kabupaten Garut gelar acara deklarasi pembentukan Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) di Aula Purba Dewata 1, Hotel Kampung Sumber Alam Jl. Cipanas Garut, Jum’at (07/12/18) Sore.

Dalam kegiatan tersebut Indra Kurniawan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum FSPG Periode 2018-2023 dengan mengusung tema “Meningkatkan Kesejahteraan dan Menciptakan Wadah Pekerja yang Profesional dan Terarah”. dalam sambutannya Indra Kurniawan menjelaskan sesuai dengan tema bahwa federasi harus menjadi wadah pekerja yang legal.

Bacaan Lainnya

“Langkah awal FSPG adalah mencatatkan diri ke Disnaker sehingga FSPG tercatat resmi, kemudian kita akan melakukan rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Wakil Rakyat (DPRD) dan pihak kepolisian, sekalian sosialisasi keberadaan FSPG,” Jelas Indra.

Tambah Indra, pembentukan FSPG berangkat dari keprihatinan buruh Garut terutama dari sisi hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja, inti persoalannya, bermuara pada kepatuhan perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti yang tercantum di pasal 90 ayat (1), (2) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“Presentase Hingga saat ini, mencapai 60%  perusahaan yang masih membayar upah di bawah upah minimum,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika upah minimum tidak dibayarkan oleh perusahaan yang dikategorikan mampu, maka hal itu merupakan tindak pidana kejahatan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 185 Ayat (1). Kemudian ke depan, tutur Indra, FSPG pun akan mengadakan “Judicial Review” terhadap PP 78 Tahun 2015.

“Karena itu sangat menyengsarakan buruh. Bayangkan skala upah itu di evaluasi selama 5 tahun sekali, harusnya dilakukan satu tahun sekali dan nilai upahnya itu telah ditetapkan, sementara ekonomi itu berubah-ubah,” Pungkas Indra.

(Evan/red)

Pos terkait