Gugatan Hasil Mukab Kadin Garut Memasuki Tahap Sidang Pertama

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sidang perdana sengketa atas hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut ke VII Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 lalu dengan hasil penetapan aklamasi Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Ketua Kadin terpilih kini memasuki babak baru dengan tahap sidang pertama.

Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan dipimpin Hakim Ketua Endratno Rajamai pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020 siang.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana tersebut dihadiri langsung oleh Agus Muttaqin Alfaz sebagai penggugat beserta tim dan kuasa hukum Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H. 

“Pak Agus Muttaqin Alfaz telah mendapat undangan sidang perdana sebagai pihak penggugat dalam gugatan sengketa hasil Mukab Kadin Kabupaten Garut ke VII, dengan agenda sidang pemeriksaan Identitas para pihak dan mediasi,” ujar Risman Nuryadi S.H usai persidangan.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, dengan dihadiri pihak penggugat tetapi tidak dihadiri oleh Pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

“Semuanya baik prinsipal dan atau kuasanya tidak ada yang hadir, sehingga agenda persidangan mediasi tidak bisa dilanjutnya, kemudian Majelis Hakim Ketua Majelis : Endarto Rajamai, SH., MH. Hakim Anggota : Deva Indah, SH., MH. dan Lidya Da Vida, SH., MH, menetapkan jadwal sidang selanjutnya tanggal 26 Februari 2020 (2 minggu dari sekarang),” jelas Risman.

Hal senada diungkapkan Agus Muttaqin Alfaz saat dihubungi terpisah yang menyebut bahwa pihaknya baru saja menjalani sidang perdana dikantor Pengadilan Negeri Garut.

“Hari ini kita menjalani sidang perdana untuk gugatan hasil Mukab Kadin Garut ke VII, dan semua berjalan lancar hari, dan sudah dijadwalkan untuk sidang selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ade Indra

Editor : AMK

Pos terkait