Hasanudin Kritisi Penanganan Covid 19 di Kabupaten Garut

  • Whatsapp
Ilustrasi corona virus (Covid-19)(shutterstock)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pada masa Bencana Nasional Covid-19 ini, kita sudah memasuki fase kebiasaan baru, beradaptasi dengan Covid-19 atau new normal dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat; memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitertizer dan physical distancing (menjaga jarak).

Protokol kesehatan menjaga jarak atau physical distancing akan sulit diterapkan di area pabrik yang jumlah karyawannya ribuan, atau aktifitas kerja masih menekankan pada keterampilan pekerja.

Bacaan Lainnya

Pada “Kluster Changsin” perlu kehati-hatian dan ketelitian dari pihak tim gugus tugas dalam merekomendasikan langkah-langkah pencegahan virus.

Penutupan sementara waktu pabrik adalah upaya terakhir, apabila dipandang tingkat penyebaran yang cukup mengkhawatirkan dan protokol kesehatan dipandang tidak efektif akibat kontrol sistim keamanan kerja yang rendah.

Tim gugus tugas dapat memberikan alternatif selain penutupan kepada pihak perusahaan, dengan syarat yang ketat, diantaranya; dipastikan pihak perusahaan wajib melakukan rapid test kepada seluruh karyawan sebagai prasyarat masuk kerja, untuk memisahkan yang terkonfirmasi ataupun tidak. Jika, pihak perusahaan tidak dapat melakukan hal tersebut, maka penutupan pabrik adalah sesuatu keharusan.

Termasuk kebijakan pembatasan pekerja secara bergiliran. Sehingga memenuhi syarat phsyical distancing/jaga jarak 1 meter.

Tim gugus tugas harus melakukan evaluasi dan monitoring sistem keamanan kerja diperusahaan tersebut. Apakah sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur kesalamatan kerja protokol kesehatan covid 19.

Dan apabila dilakukan penutupan sementara waktu, maka pihak perusahaan harus mempertimbangkan kebijakan gaji/upah yang tetap tanda potongan.

Berkenaan dengan karyawan yang positif terkonfirmasi covid 19 baik bergejala maupun tidak dilakukan penanganan khusus yang disiapkan oleh pihak perusahaan, sebagai bagian dari Corporate Sosial Responsibility (CSR), baik medis maupun non medis.

Dalam pelaksanaan ini semua, sudah saatnya tim gugus tugas membuka posko kesehatan pada area pabrik tersebut, selain untuk membantu pelayanan kesehatan, juga pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

Hasanuddin
Pendiri PISP
Pusat Informasi dan Studi Pembangunan

Pos terkait