Hebat ! LPBI NU Bantu Pemerintah Siapkan Fasilitas Karantina Tingkat RW di Tiga Provinsi

  • Whatsapp
Fasilitas Karantina Kab. Pasuruan LPBI NU ( Dok : TIM)

PASURUAN, KABARNUSANTARA.ID – Dari pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 meminta daerah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Pasalnya daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM merupakan bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali tersebut dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut dirancang untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diputuskan dengan indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Fasilitas Karantina Kab. Pasuruan berupa rumah (Dok: Tim)

Di sisi lain, masyarakat mulai kendor dalam penerapan protokol kesehatan bukan hanya di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya merasa sudah aman, merasa Covid-19 sudah tidak ada lagi, atau sudah bosan dengan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekian lama. Kondisi ini pada akhirnya membuat mereka bersosialisasi tanpa mengindahkan jarak aman, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), bahkan tidak memakai masker.

Beragam acara atau helatan yang mengundang banyak orang pun digelar. Selain itu, mobilitas warga masyarakat juga semakin tak terhindarkan. Semakin longgarnya aturan melakukan perjalanan di era new normal membuat banyak orang pulang kampung, menggantikan tradisi mudik lebaran yang tertunda karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat itu. Kondisi tersebut pada akhirnya berakibat pada munculnya klaster-klaster baru Covid-19.

Menyikapi persoalan di atas, sudah saatnya untuk meningkatkan tracking, tracing, dan testing secara sungguh-sungguh dalam upaya mencegah semakin meluasnya Covid-19. Bagi masyarakat yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 harus bersedia melakukan test, baik rapid test atau SWAB test sesuai dengan anjuran dari tenaga kesehatan setempat. Dan dalam periode yang ditentukan mereka juga harus bersedia melakukan karantina. Demikian juga dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan luar kota, yang berarti menyandang status ODP/suspek, pun harus bersedia melakukan karantina.

Fasilitas Karantina Kab. Pasuruan berupa ruang istrahat untuk pasien (Dok : TIM)

Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) melalui Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi COVID-19 dan Adaptasi Tatanan Baru (PKMM COVID-19) telah menyusun SOP Karantina untuk ODP/Suspek dan menyediakan fasilitas untuk karantina di 121 RW yang tersebar di tiga provinsi (Jawa Timur, Bali dan NTB). SOP merujuk pada protokol pemerintah dan akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW.

Mereka juga menyiapkan fasilitas karantina di sembilan kabupaten/kota (Kab. Malang, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kota Kediri, Kab. Jembrana, Kab. Buleleng dan Kab. Lombok Barat) akan disiapkan untuk mendukung fasilitas yang ada dari pemerintah desa dan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan oleh perwakilan masyarakat, pejabat desa, Ketua RW dan petugas kesehatan setempat.

Ketua LPBI NU, M. Ali Yusuf menyatakan bahwa fasilitas karantina akan digunakan hanya untuk ODP saat mereka menunggu hasil akhir dari tes kesehatan mereka untuk mengurangi potensi risiko penularan COVID-19 dari mereka. Fasilitas karantina akan disiapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk di 121 RW dan perwakilan RW yang didampingi oleh pemerintah desa, serta tim pelaksana program di tingkat lokal di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat.

“Fasilitas karantina ini berupa, rumah atau fasilitas umum di tingkat RW dan akan dioperasikan di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat. Fasilitas karantina ini juga, akan diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator,” ujar Ali Yusuf melalui release yang diterima kabarnusantara.id.

Program PKMM COVID-19 ini dilaksanakan oleh LPBI NU didukung oleh DFAT Australia melalui SIAP SIAGA Palladium.

Pos terkait