Hindari Perkara Hukum, RSUD SMC Teken MOU dengan Kejari Tasikmalaya

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID -Guna membentengi diri dari jeratan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, Selasa (4/2/2020).

Penandatanganan kesepakatan tersebut, dilakukan di aula RSUD SMC oleh Direktur RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dr. Iman Firmansyah dan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani disaksikan oleh Kasi Datun Feby Gumilang, Kasi Intel Evelin dan Jaksa Pengacara Negara Iwan Ridwan serta jajaran manajemen RSUD SMC.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami menandatangani kesepakatan dengan pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN. Ini upaya kami untuk membuka gerbang komunikasi seluas-luasnya dengan pihak kejaksaan apabila di depan menemukan persoalan-persoalan hukum bidang Perdata dan TUN,” kata Iman.

Selanjutnya, tambah Iman, seiring dengan perkembangan regulasi atau aturan baru tentang rumah sakit maka perlu konsultasi hukum dengan pihak kejaksaan sehingga dalam mengeluarkan kebijakan atau produk hukum tidak berbeturan dengan aturan yang ada.

“Kami tidak ingin keluar jalur dan berbenturan dengan aturan. Maka kami butuh advis pihak kejaksaan,” ujarnya.

Disamping penandatanganan kesepakatan terang dia, dilakukan juga kegiatan penyuluhan hukum dan penegakan hukum dengan tema Kenali hukum jauhi hukuman.

“Kami dan seluruh insan RSUD SMC ini, terutama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kental dengan urusan uang negara, melek hukum. Jangan sampai kami terpeleset kepada perbuatan melanggar hukum dalam hal ini Korupsi, yang awalnya akibat ketidak tahuan hukum,” tuturnya.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya,Sri Tatmala Wahanani mengatakan, kesepakatan yang telah dibangun dengan RSUD SMC ini adalah jembatan bagi pihak kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak rumah sakit secara kelembagaan ketika berhadapan dengan urusan perdata dan TUN.

Kalau nanti RSUD SMC berhadapan dengan persoalan hukum bidang Perdata dan TUN, kata Sri, maka pihak RSUD SMC ini dapat memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dan kejaksaan dapat mewakili RSUD SMC di persidangan.

“Kesepakatan ini adalah jembatan dimana kami dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal asisten, pendapat hukum atau legal opinion dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan TUN,” kata Sri.

Terkait penyuluhan hukum, Sri menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi.

Tujuannya adalah untuk pencegahan timbulnya korupsi di RSUD.

“Di dunia rumah sakit ini, beberapa kali terjadi kasus korupsi, antara lain melalui proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes), obat-obatan dan markup harga,” ucapnya. (*)

Reporter : Ucue

Editor : Slamet Timur

Pos terkait