Hukum Makmum Masbuq Langsung Mengikuti Imam tanpa Takbiratul Ihram

  • Whatsapp
Hukum Makmum Masbuq Langsung Mengikuti Imam tanpa Takbiratul Ihram Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45486-hukum-makmum-masbuq-langsung-mengikuti-imam-tanpa-takbiratul-ihram.html

ISLAMI|KABARNUSANTARA.ID – Di antara kesalahan yang kita jumpai berkaitan dengan makmum masbuq dan mereka menjumpai imam -misalnya- dalam keadaan ruku’ atau sujud adalah mereka langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Ini adalah sebuah kesalahan karena shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun shalat.

Bisa jadi hal ini juga karena mereka salah paham terhadap sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,

Bacaan Lainnya

“Ketika kami sedang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba terdengar suara gaduh orang-orang. Ketika selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

مَا شَأْنُكُمْ؟

“Ada apa dengan kalian tadi?”

Para sahabat menjawab,

اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ

“Kami terburu-buru untuk shalat.” (karena terlambat, pent.)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,

فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jangan kalian lakukan. Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602)

Yang mereka pahami dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam), maka ikutilah” adalah “jika imam ruku’, maka kita langsung ruku’” atau “jika imam sujud, maka kita langsung sujud” dan demikian seterusnya.

Pemahaman ini adalah pemahaman yang keliru, karena suatu hadits tentunya dipahami berdasarkan pemahaman terhadap dalil-dalil yang lainnya.

Dalil dari hadits lainnya menunjukkan bahwa shalat dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat.

Di antaranya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang keliru (salah) dalam shalatnya,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, bertakbirlah … “ (HR. Bukhari no. 793)

Dalam riwayat yang lain,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika Engkau berdiri mengerjakan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.” (HR. Abu Dawud no. 61 dan Tirmidzi no. 3, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Kesimpulan, jika kita terlambat shalat berjamaah, dan imam sudah dalam posisi ruku’, sujud atau posisi yang lainnya, maka hendaknya kita berjalan memasuki masjid dengan tenang, tidak boleh berjalan cepat yang membuat suara gaduh. Setelah berada di shaf jamaah, takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan dalam posisi masih tegak berdiri, setelah itu baru menyusul gerakan (posisi) imam.

Takbiratul ihram tersebut harus dalam posisi tegak berdiri, bukan setengah membungkuk atau bahkan sambil ruku’ atau yang lainnya karena terburu-buru untuk ruku’ atau sujud. Ini adalah di antara kesalahan yang umum kita jumpai di masjid-masjid kaum muslimin.

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,

ومن أخطاء المسبوقين في صلاة الجماعة : أن ينشغل عن تكبيرة الإحرام في القيام ، طمعاً في إدراك الركوع مع الإمام ، لكي يلحق الركعة ، فيأتي بالتكبيرة وهو نازل للركوع

“Di antara kesalahan makmum masbuq dalam shalat jama’ah adalah: dia terlalu cepat melakukan takbiratul ihram ketika berdiri, karena ingin mendapati ruku’ bersama imam sehingga bisa mendapatkan hitungan satu raka’at bersama imam. Sehingga dia pun takbiratul ihram dalam keadaan mulai merunduk untuk ruku’.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 255)

Beliau hafidzahullahu Ta’ala kemudian menjelaskan,

وقد صرّح جمهور الفقهاء على وجوب الإتيان بتكبيرة الإحرام في القيام

“Mayoritas ulama fiqh telah menjelaskan bahwa mengerjakan takbiratul ihram dalam posisi tegak berdiri itu hukumnya wajib.” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 256)

Apakah perlu bersedekap terlebih dahulu sebelum ruku’ atau sujud?
Setelah takbiratul ihram, apakah perlu bersedekap (meletakkan kedua tangan di dada) terlebih dahulu lalu langsung menyusul ruku’ atau sujud?

Berdiri setelah takbiratul ihram dan juga bersedekap dimaksudkan untuk membaca surat Al-Fatihah. Ketika kita mendapati imam sudah ruku’ atau sujud, maka setelah takbiratul ihram tidak ada kewajiban berdiri, sehingga otomatis tidak perlu bersedekap.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أن الفاتحة تسقط عمن أدرك الإمام راكعاً، لأنه لم يدرك القيام الذي هو محل القراءة لكنها لا تسقط عنه في بقية الركعات.
“(Membaca) surat Al-Fatihah itu gugur bagi orang-orang (yang datang terlambat) yang mendapati imam dalam keadaan ruku’. Hal ini karena dia tidak mendapati posisi berdiri yang merupakan tempat untuk membaca (Al-Fatihah). Akan tetapi, (membaca Al-Fatihah) ini tidak gugur darinya di rakaat sisanya.” (Majmu’ Fataawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 98)

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan,

ولا داعي لما يفعله بعض المصلّين من وضع اليد اليمنى على اليسرى بعد تكبيرة الإحرام و قبل النزول للركوع ، إذ وضع اليدين حال القراءة ، ولا قراءة في هذه الحالة

“Tidak ada kebutuhan (tidak perlu) untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihram dan sebelum turun menuju ruku’, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang shalat. Hal ini karena meletakkan dua tangan (di dada) adalah posisi yang diperuntukkan dalam rangka membaca (Al-Fatihah). Sedangkan dalam kondisi tersebut, dia tidak membaca Al-Fatihah (karena langsung ruku’, pent.).” (Al-Qaulul Mubiin fi Akhta’i Al-Mushallin, hal. 257)

Apakah setelah takbiratul ihram, perlu takbir lagi untuk ruku’ atau sujud?
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya, “Jika seorang makmum datang dalam kondisi imam sedang berada dalam posisi ruku’, apakah dia bertakbir takbiratul ihram ataukah bertakbir untuk ruku’ (takbir intiqal)?

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

الأولى و الأحوط أن يكبر التكبيرتين : إحداهما : تكبيرة الإحرام ، وهي ركن ، ولا بدّ أن يأتي بها وهو قائم . والثّانية : تكبيرة الركوع ، يأتي بها حين هويه إلى الركوع
فإن خاف فوت الركعة ، أجزأته تكبيرةُ الإحرام في أصح قولي العلماء ، لأنهما عبادتان اجتمعتا في وقت واحد ، فأجزأت الكبرى عن الصغرى ، وتجزىء هذه الركعة عند أكثر العلماء

“Yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah dia bertakbir dua kali, takbir pertama adalah takbiratul ihram yang merupakan rukun shalat, dan harus dikerjakan dalam posisi tegak berdiri. Takbir kedua adalah takbir untuk ruku’ (takbir intiqal), yang dia kerjakan dalam posisi merunduk menuju ruku’.

Apabila dia khawatir tertinggal raka’at (dengan dua kali takbir, pent.), maka dia cukup takbiratul ihram menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Karena dua takbir ini adalah ibadah yang terkumpul dalam satu waktu, sehingga takbir yang lebih besar (yaitu takbiratul ihram) sudah mencukupi dari takbir yang kecil (yaitu takbir untuk ruku’). Dan raka’at tersebut dianggap mencukupi (sah) oleh mayoritas ulama.” (Majmu’ Al-Fataawa, 1: 55) [1]

Sumber: Muslim.Or.Id

Pos terkait