Hukum Tumpul Ke Atas Namun Runcing Ke Bawah ?

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kesenjangan ekonomi yang terjadi di tanah air kita indonesia merupakan hal biasa yang seringkita temui sehari-hari. Walaupun terlihat biasa, namun kesenjangan yang terjadi di indonesia merupakan kesenjangan yang tidak wajar, karna perbedaan kekayaan antara kaum menengah ke atas dan kaum menengah kebawah sangatlah jauh.

Keadaan hukum pun menjadi salah satu yang amat disayangkan, karna hukum di indonesia
sering dianggap dapat dibeli dengan material dan orang-orang yang memiliki jabatan itu lah yang menang. Lalu bagaimana dengan point sila ke-5 kita yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” dimana letak keadilannya bagi rakyat dan bagaimana dengan tanggapan pemerintah atas hal
ini ?

Bacaan Lainnya

Hukum di indonesia dianggap tumpul ke atas tajam ke bawah, karna banyak kasus-kasus rakyat yang menengah ke atas disaat mereka melanggar, mereka hanya mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding saat kaum menengah kebawah mendapatkan hukuman.

Seperti contoh nya kasus nenek asyani (63) diseret ke pengadilan negeri situbondo jawa timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan perhutani di desa jatibendang, situbondo dengan tuduhan merusak hutan dan mendapat hukuman 5 tahun penjara sedangkan menurut “ indonesia corruption watch” pada waktu itu setidaknya  ada 92 kasus ilegal logging yang telah diproses secara hukum.

sebanyak 49 kasus divonis bebas,24 kasus hanya divonis 1 tahun penjara dan 19 kasus lain divonis penjara 1 sampai 2 tahun. Hal tersebut tentu saja menjadi sebuah hal yang sangat berbeda dilihat dari berbagai sudut tentang pemberian ketegasan dan hukuman terhadap kaum menengah ke atas dan kaum menengah ke bawah, kaum menengah ke bawah mendapatkan perlakuan hukuman lebih berat dibandingkan dengan kaum menengah ke atas.

Keseimbangan dalam nilai sosial harus dipukul sama rata dalam bentuk hukum, bimbingan, dan berbagai aspek lainnya. Sistematis harus di evaluasi dan diperbaiki kembali atau bahkan dibentuk ulang demi memberikan kebebasan nafas terhadap masyarakat di tengah hiruk piruk nya hidup, bukan malah sebaliknya, yaitu menjadikan hidup salah satu kalangan menjadi semakin berat dalam menjalani kehidupannya.

Pos terkait