Ini Jerat Pidana Bagi Orang Yang Mengaku-ngaku Advokat

  • Whatsapp

GARUT | KABARNUSANTARA.ID – Undang Undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat (UU Advokat), Pasal 1, Ayat (1), menyatakan bahwa yang disebut Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.”

Adapun untuk dapat berprofesi sebagai advokat maka UU Advokat mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Berlatar belakang Sarjana Hukum, Sarjana Syari’ah atau Sarjana Ilmu Kepolisian.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Lulus Ujian Profesi Advokat.

3. Mengikuti magang di Kantor Advokat yang telah berpraktek selama 5 (lima) tahun lebih sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

4. Disumpah oleh dan dihadapan Hakim Pengadilan Tinggi.

Dengan demikian maka jelas bahwa advokat adalah profesi yang tidak bisa disandang sembarang orang.

Bahkan Dalam UU Advokat pula pernah diatur mengenai ancaman sanksi pidana terhadap orang yang mengaku advokat padahal bukan (Advokat atau pengacara gadungan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 31.

Rumusannya berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak olah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.”

Tetapi sayangnya kemudian oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No.006/PUU-II/2004, Pasal 31 UU Advokat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.

Pertanyaannya kemudian apakah pasca dinyatakan tidak berlakunya Pasal 31 UU Advokat tersebut maka terhadap orang yang mengaku advokat padahal bukan masih bisa dipidana?

Terhadap Pertanyaan tersebut Mantan Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat pernah berpendapat pasal tentang tindak pidana penipuan dalam KUHP masih bisa dipakai untuk menjerat advokat gadungan.

Ketika perbuatan si orang yang mengaku-ngaku advokat padahal bukan tersebut terbukti telah atau dapat menimbulkan  kerugian bagi orang lain.

Hal ini Sejalan dengan apa yang disebutkan MK dalam putusannya No.006/PUU-II/2004, dalam  pertimbangan hukumnya MK menyatakan “bahwa kepentingan masyarakat tersebut telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Pasal yang dimaksud MK tersebut salah satunya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Kata advokat, identik dengan keanggotaan seseorang pada suatu Organisasi Advokat, telah disumpah oleh pengadilan tinggi (SKPT) ataupun Menteri Kehakiman (SK Menkeh), dan memegang Kartu Tanda Pengenal (Izin Praktek) Advokat.

Dengan demikian apabila orang yang menyatakan dirinya seorang advokat akan tetapi tidak bisa membuktikan keanggotaannya pada suatu Organisasi Advokat melalui Kartu Tanda Pengenal Advokat, tidak terdaftar dalam database keanggotaan organisasi advokat tersebut, tidak dapat menunjukan SK pengangkatan dari salah satu Organisasi Advokat, Pengadilan Tinggi atau Kementrian Kehakiman (Sekarang Kementrian Hukum dan HAM). Maka Unsur memakai Martabat palsu dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.

S.R. Sianturi dalam penjelasannya terkait Pasal 378 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634) menjelaskan bahwa “yang dikatakan memakai keadaan (martabat) palsu yaitu apabila si petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya.”

Kemudian selain pasal 378 KUHP tentang Penipuan tersebut tidak menutup  kemungkinan seorang advokat gadungan juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu apabila ada surat-surat atau dokumen yang dipalsukan yang digunakan contoh Kartu Advokat Palsu, Serifikat Pendidikan Advokat Palsu, Ijazah Palsu atau Berita Acara Sumpah Palsu.

Pasal 263 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Jadi terhadap orang yang mengaku-ngaku advokat padahal bukan itu masih mungkin dipidana dengan menerapkan pasal penipuan atau surat palsu sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur kedua pasal dalam KUHP tersebut.

Hal ini pada prinsipnya sama ketika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Polisi, Dokter atau profesi lainya padahal bukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Penulis: Sandi Prisma Putra (Advokat & Dosen STH Garut)

Pos terkait