Ini Standar Yang Harus Dimiliki Setiap Kepala Sekolah Menurut Bupati Garut

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Bupati Garut, Jawa Barat, Rudi Gunawan menegaskan, setiap kepala sekolah harus mempunyai standar kopetensi sebagaimana telah diatur oleh Permendikbud no 6 Tahun 2018, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Rencana Relaksasi Sanksi Administrasi Pajak Jadi Persoalan

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati, kepala sekolah harus mempunyai satu standar kopetensi yang diatur oleh Permendikbud no 6 Tahun 2018. Oleh karena itu perlu ada penguatan kepada para kepala sekolah untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya.

“Itu wajib, kalau tidak ada penguatan kepala sekolahnya, sekolah itu tidak akan mendapatkan dana BOS. Makanya kita mengeluarkan anggaran cukup besar dengan nilai 2,4 milyar dan hal ini juga harus tuntas di Tahun 2019.” kata Rudy kepada Wartawan usai melaksanakan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Garut, di Hotel Augusta Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (09/09/19).

Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Garut Garut, Totong, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan merupakan amanat Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa, kepala sekolah yang sedang menjabat. Bahkan, Calon Kepala sekolah sebelum bulan April 2018, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Baca Juga: Kamu Vegetarian? Berikut Peningkatan Resiko Stroke

“Tujuannya agar kepala sekolah itu mampu memimpin dan mengelola, kemudian menguasai seluruh kopetensi kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya, menumbuhkan sikap pengetahuan dan keterampilan juga dengan yang lainnya.” tuturnya.

Totong juga mengaku, mengapresiasi terhadap pimpinan yang mana telah bisa memperhatikan dalam pengembangan SBM ini. ” Nanti kita ada rekrutment terhadap kepala sekolah yang baru dan akan diberikan bekal pendidikan seperti ini dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah, sesuai dengan amanat dari pak Bupati tadi. Kepala sekolah tinggal menguatkan marwah kinerja yang salah satunya bagaimana merawat sekolah itu dengan lebih baik. ” terangnya.

Sementara itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan anggaran dari APBN dan penyelenggaraanya oleh pihak ketiga, Disdik sebagai penerima manfaat atau sebagai user dari kebijakan saja. Penyelenggaranya adalah Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang kebetulan pihaknya mendapatkan dari Uninus sebagai LPD. Dengan total jumlah 946 peserta dari 5 angkatan, TK 283, SD 540 dan SMP 126 peserta.” pungkasnya. (*).

Baca Juga: Cara Memilih Mobil Sewaan Untuk Berpergian

Reporter : MD Sumarna
Editor : Slamet Timur

Pos terkait