Institusionalisasi Parpol Dan Pelembagaan Yang Kuat Pada Parpol Di Kab. Garut Dalam Pileg 2019

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Samuel huntington seorang Guru besar ilmu politik Universitas Harvard memberikan argumentasi teoritis bahwa pelembagaan atau institusionalisasi Partai adalah suatu proses pengorganisasian dan prosedur untuk mencapai stabilitas dan nilai tertentu. Keberadaan Partai Politik seharusnya menjadi saluran utama dalam menangkap Konflik, kepentingan dan proses sosial yang terjadi di dalam sebuah sistem kemasyarakat.

Era Rerformasi memunculkan keterbukaan dan kebebasan mendirikan Partai Politik yang pada era Presiden Soeharto mengalami penyederhanaan atau dapat dikategorikan sebagai pengkerdilan menjadi tonggak perubahaan Pasca 1998 dengan banyaknya partai-partai yang menjadi peserta Pemilu.

Bacaan Lainnya

Keterbukaan demokrasi menciptakan pesta rakyat dalam kebebasan menyatakan pendapat yang disalurkan ke banyak bentuk, mulai dari maraknya berdiri organisasi kemasyarakatan baik yang sifatnya independen atau yang menjadi kaki tangan partai-partai tertentu menjadi ciri bahwa kebebasan yang terligitimasikan harus diimbangi oleh negara terkait dampak sosial dan memastikan kebebasan ini tidak menjadi pendidikan politik yang salah kaprah dimana karakter-karakter politik saat ini justru hanya dijadikan sebagai perebutan kekuasaan semata tanpa mengedepankan proses dan sistem rekruitmen yang ideal.

Kecenderungan dalam sistem kepartaian di Indonesia saat ini adalah terjadinya Konvergensi atau perpecahan dan penyebaran melalui kemunculan partai-partai baru adalah cermin bahwa penguatan internalisasi dalam Kepartaian memiliki kelemahan yang sangat fundamental.

Hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya perpecahan dan konflik dalam internal Partai, mudahnya para kader berpindah partai adalah hal yang paling sederhana yang dapat di analisa bahwa memang basis Partai di dalam sistem reformasi saat ini memiliki Pekerjaan rumah untuk dikuatkan oleh negara.

Penulis mengamati bahwa sistem kepartaian saat ini masih didominasi personalisasi institusi yang menyebabkan elit parpol seoalah menjadi trigger mecahanism dalam menjalankan dan menempatkan quota-quoata kekuasaan baik dari tingkat daerah ataupun tingkat pusat.

Subyektifitas elit parpol beralih kepada oligarki elit dalam menentukan para aktor-aktor yang dapat melindungi kepentingannya. Struktur kepartaian yang sentralistik menyebabkan agen daerah harus tunduk dan kadang memunculkan konflik di area kader-kader akar rumput yang konsekwensinya kosnsumsi rakyat dalam keterbukaan mayaisasi saat ini menciptakan apatisme dan Fragmatisme terhadap Partai Politik.

Oligarki dan sentarlistik dalam sistem kepartaian saat ini wajib dan harus menjadi prioritas perbaikan oleh negara melalui UU Partai Politik yang lebih dinamis dan menciptakan pelembagaan yang kuat dimana marwah Partai Politik yang agung dan mulia sebagai jembatan amanah rakyat dapat diterjemahkan melalui mekanisme sistem perekrutan yang ketat dan control publik yang terbuka sehingga sistem assessment dalam internal Partai dapat baku dan standar.

Hal ini harusnya dapat ditangkap dan dicerna secara baik oleh partai-partai politik untuk segera berbenah dalam menghadapi Pemilihan calon Legislatif kedepan khusus dalam tulisan ini lebih meyoroti persiapan Partai Politik di Kabupaten Garut dalam mememunculkan aktor-aktor represntatif yang akan menduduki kursi DPRD di 2019 yang akan datang.
Partai Politik di Garut sudah saatnya melakukan pembenahan dengan merubah pola rekruitmen para kader-kader yang akan mewakili dengan cara penguatan prosedur internal dan menggunakan mekanisme standar dalam wawancara calon.

Banyak konsep yang bisa dijadikan matrik dan rujukan, dari mulai KPI dan SWAT/SWOT adalah mekanisme yang mudah untuk di integrasikan dalam mencetak aktor-aktor berkualitas. Dan penting juga partai-partai yang ada di kabupaten garut membuat sistem kaderisasi yang Melembaga.

Garut memiliki banyak kader-kader terbaik yang jika dikelola dengan sistem internal partai yang menegdepankan kwalitas maka efek domino dari itu adalah pemerintahan yang kuat dan sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya.

Anggota DPRD tidak lagi bersikap parsial dengan pencitraan bantuan dan sikap pragmatis dalam meraup suara, anggota DPRD tidak lagi terjebak dalam konsensus ilegal bersama eksektuif nya, anggota DPRD tidak lagi menjadi jembatan proyek-proyek dalam lingkaran konsensus korup.

Pelembagaan dan Institusionalisasi Partai Politik di Garut harus melakukan terobosan dengan mengedepankan wawasan dan kemampuan dengan penguasaan materi bagi para Calon-Calon anggota dewan meliputi :
Kemampuan dalam menterjamahkan dan komit terhadap Base Platform Partainya.
Paham terkait Teoritis Legislasi secara Konkuren.
Paham terkait APBD Berbasis Kinerja.
Memiliki pertimbangan Politik dan hukum dalam sebuah kebijakan daerah secara Teoritis dan empiris.
Memiliki sensitifitas kedaerahan untuk kepentingan DAPIL dalam menentukan kebijakan yang strategis agar keputusan eksekutif didaamnya selalu terdapat unsur kekhususan sebagaimana jiwa daerah otonomi.

Untuk menghasilkan kualifikasi seperti diatas maka partai politik di garut harus melibatkan para profesional baik yang ada ditubuh partainya ataupun para akademisi yang memahami tentang konsep rekruitment yang bersih, Profesional dan independen berbasis Integritas melalui pemolaaan rekruitmen yang terbuka.

Karena manfaat dari sistem Rekruitmen yang baik adalah Orientasi kesadaran Politis rakyat dalam memilih kandidat anggota DPRD garut mendatang lebih Objektif.

Kita selalu membutuhkan teori sebagai landasan berpijak agar fakta empirik selalu mendapatkan kontrol ketat dan dapat memiminimalisir penyimpangan-penyimpangan. Tanpa teori ( hukum doktrinal ) melalui UU dan PERDA maka kesejahtraan adalah impian. Dengan teori dan integritas kesejahtaraan adalah Mutlak. Mari kita mulai dengan SISTEM REKRUTMEN !!!.
Semoga bermanfaat. Garut Maju, Garut Cerdas, Garut Sejahtera.

Penulis : Indra Kurniawan
Pemerhati Ketatanegaraan
Mahasiswa STHG

Pos terkait