Irjen Napoleon Hormati Putusan Hakim terhadap penolakan praperadilan

  • Whatsapp
Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon Bonaparte menghormati putusan tersebut.

“Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini,” ungkap Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Bacaan Lainnya

Gunawan mengatakan, saat ini belum ada tindak hukum lanjutan yang akan diajukan tim kuasa hukum. Tim akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim praperadilan.

“Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan,” terangnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap status tersangkanya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Suharno yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10)

Menurutnya, putusan yang diambil majelis hakim telah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang beberkan kedua belah pihak yakni Kubu Irjen Napoleon selaku pemohon dan termohon Tim hukum Bareskrim Polri.

“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku,” kata Suharno.

Dia menilai bahwa Bareskrim dalam penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup. Dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Irjen Napoleon terseret dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Sumber lain : merdeka.com

Pos terkait