ISMAHI Desak KPK Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Suap Kapolri

  • Whatsapp

PRIANGANTIMUR|KABARNUSANTARA.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Desak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan terkait adanya dugaan pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Satuan Kepolisian terkait perkara suap seorang pengusaha daging bernama Basuki Hariman.

“Dugaan pengrusakan itu harus segera di buktikan,  agar tidak menimbulkan berbagai asumsi publik yang tidak baik atas kasus ini, segera lakukan pemanggilan dan periksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar terbukti apa fakta sbenarnya, jangan di tutup-tutupi”ujar Uha Suhaerudin Sekjend ISMAHI Kamis (11/10/18) sore di konfirmasi di kediamannya.

Bacaan Lainnya

Tambah Mahasiswa STH Galunggung itu KPK jangan berlama-lama membiarkan perkara ini yang memberi kesan KPK tidak mampuh memberi pembuktian kepada publik atas peristiwa yang sudah terjadi.  “Memanggil dan memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu bukan hanya dari kami saja, ini muncul juga dari organisasi lain yang mengungkapkan adanya dugaan transaksi suap yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian,”jelas Uha.

Sementara disisi lain Evan Saepul Rohman S.H Bendahara Umum ISMAHI menilai KPK sedang dihadapkan dengan ujian yang sangat besar, ujian tersebut untuk memberi pembuktian kepada publik bahwa Integritas dan keberanian KPK dalam memberantas korupsi masih ada dan tidak tebang pilih.

“Nyali KPK memang diuji publik, semua orang akan terfokus pada kinerja KPK saat ini, termasuk kami dari Pengurus Pusat ISMAHI, ini menjadi ajang pembuktian, bahwa di Indonesia, tidak ada yang kebal hukum,  namun kita hormati adanya asas praduga tak bersalah tetapi praduga itu harus tetap di buktikan, yang di dahului dengan memanggil, memeriksa Kapolri Tito Karnavian, agar jelas maslahnya, dan tidak usah takut, KPK jangan tajut Kalolri juga sama kalo meman ada di jalan yang benar, ” Ujar Evan yang juga menjabat Ketua Bidang Politik di LBH Hamka Garut, Jl. Proklamasi Aster II, Kamis (11/10/18) malam.

Tambah Evan dari informasi yang di himpun dugaan pengrusakan barang bukti berupa buku bank dengan sampul merah atas nama Serang Noor IR oleh dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.  dengan merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut, merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya juga membaca informasi lain bahwa ada tipe x yang digunakan untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, bahkan isyunya tertulis dalam dokumen itu nama Tito Karnavian yang diduga paling banyak mendapat uang dari Basuki secara langsung maupun melalui jasa orang lain. Ini yang harus di selesaikan jangan sampai oknum tersebut terus melancarkan aksinya, bokbrok bangsa kita kalo penegak hukum melakukan hal demikian, “Pungkasnya.

Dilansir dari TEMPO.CO Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.

Bambang menilai, meski telah dibantah, KPK masih perlu memeriksa Tito. Dia mengatakan pemeriksaan Tito diperlukan untuk mengkonfirmasi bantahan Iqbal mengenai aliran dana tersebut.

(Tim KBRN)

Pos terkait