Izin Perpanjangan Ormas FPI Belum Terbit Akibat Terganjal Syarat

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Belum memperpanjang izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas di Kemendagri Front Pembela Islam (FPI) yang sudah habis sejak 20 Juni 2019 lalu karena kurang persyaratan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa, SKT bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas memintanya sendiri. Selain itu, ormas juga telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendiri tidak meminta,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12/19) malam.

Bahkan mantan Ketua MK itu mempersilahkan jika FPI meminta SKT tersebut namun persyaratannya dapat dipenuhi.

“Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, asal dipenuhi syarat syaratnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri belum menandatangani SKT FPI. Menurut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan ormas FPI.

Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

“Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses,” ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).

Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas. Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.

“Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya,” kata dia.

Sumber : Merdeka.com

Pos terkait