Jajang Herawan Ketua Advokat Garut Tanyakan Pemahaman Ilegal Pada Plt Kadisdik Garut

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Akibat pernyataan yang menyingung dari Plt Kadisdik Garut Djatjat Sudrajat dengan menyebut status guru honorer adalah guru Ilegal, pada saat temu pendapat dengan Komisi A DPRD Garut pada Rabu (12/09/18) lalu, hingga Sabtu (15/09/18) timbul reaksi besar-besaran dari Guru Honorer dengan cara aksi mogok mengajar.

Ribuan guru honorer Se-Kabupaten Garut, Jawa Barat,  merasa kecewa dengan pernyataan Plt Kadisdik tersebut, akibatnya sejak sabtu pagi mereka memilih mogok mengajar dengan melakukan aksi unjukrasa di Kantor PGRI Kecamatan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu ungkapan menyinggung dari Plt Kadisdik Garut itu mendapat sorotan dari  Ketua Perkumpulan Advokat Garut, Jajang Herawan, SH. MH Menurutnya Pejabat tersebut benar-benar mengetahui atau tidak atas apa yang dia ungkapkan, dalam hal ini merupakan pengertian dari Ilegal.

“Menurut saya yang namnya ilegal itu adalah product tidak sah menurut hukum, jadi yang di maksud ilegal guru honorer itu apa sebenarnya?  Kalo seandainya pejabat tersebut sudah tau pengertian ilegal itu, kemudian menyampaikan setatment itu,  maka pernyataan tadi itu (Guru Honorer Ilegal) dapat dikenai sanksi hukum, “Ujar Jajang.

Bahkan saat ditanya apabila diminta bantuan oleh para guru honorer jajang menjawab bahwa sebagai advokat dirinya beserta organisasi yang dipimpinnya siap untuk membantu honorer, menurut jajang, pernyataan pejabat tersebut sudah menjadi pembahasan di internal organisasinya itu.

“Jika diminta kami siap untuk membantu, bahkan hal ini sudah menjadi pembahasan kami  di Perkempulan Advokat Garut, pada intinya kami bersama rekan advokat lain siap mebantu untuk mendampingi guru honorer Se-Kabupaten Garut untuk membuat laporan kepda pihak yang berwajib,”Tegas Jajang.

Namun Advokat senior tersebut berpesan dengan mencontohkan dengan pribahasa mulutmu harimaumu, hal tersebut mengajarkan kita agar berkata jujur kalo tidak ingin tersandung masalah dalam pergaulan.

“Jangan menyampaikan sesuatu yang tidak benar,  apalagi  jika yang di sampaikan itu nyata-nyata palsu,  saat ini, percaya atau tidak, semakin banyak perangkap hukum yang bisa menjerat yang bersangkutan, “Pungkas Jajang.

(Tim Redaksi)

Pos terkait