Jelang Pilkades Serentak di Garut, Banyak Balon Belum Punya e-KTP.

  • Whatsapp
Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Hj. Rina Siti Sabariyah.

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Garut, Rina Siti Sabariyah menyatakan, berdasarkan data yang masuk, masih banyak ditemukan data kependudukan para Balon Kades menggunakan identitas lama yang masih offline. Hal ini menjadi tugas lembaganya untuk mengupdate data tersebut.

Baca Juga: Korban Keracunan Masal di Sukabumi Terus Bertambah

Bacaan Lainnya

“Selama ini mereka punya KK tapi masih yang lama, makanya kami bantu dibuatkan KK baru. Namun kalau untuk e-KTP karena kondisi blanko yang kosong, kami terbitkan dulu Surat Keterangan atau Suket,” jelas Rina di ruang kerjanya, Selasa, (17/09/19).

Menurut Rina, untuk pelayanan bagi para Balon Kades ini, pihaknya menyiapkan ruangan khusus. Sejauh ini, imbuhnya, data yang masuk dari para Balon Kades setelah di cek semua asli, hanya datanya masih ada yang offline.

“Semua pelayan di Disdukcapil ini gratis tidak ada pungutan apapun. Kalau ada staf kami, atau yang membawa kolektif minta pungutan untuk bayar ke Disdukcapil, laporkan ke saya,” tegasnya.

Baca Juga: Berikut Ini Tips Cara Aman Pakai Gas Elpiji Dari Pertamina

Kata Rina lebih lanjut, dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, Disdukcapil Garut termasuk salah satu tim dari kepanitiaan kabupaten. Disdukcapil diminta terpokus pada teknis, yang kewenangannya dalam hal legalisasi kependudukan dan pengecekan penyesuaian data bagi para Balon Kades, mulai Kartu Keluarga (KK), elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Akta Kelahiran.

“Sampai dengan saat ini kami sudah melayani 657 orang Balon Kades, yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan, mulai Kartu Keluarga, e-KTP, Biodata WNI dan Akta Kelahiran untuk mendapatkan legalisir pengesahan dari Disdukcapil,” imbuh Rina.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 125 desa dari 35 Kecamatan se Kabupaten Garut. Para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) berbondong-bondong mengurus persyaratan, dari mulai identitas diri, kesehatan dokter, keterangan dari pengadilan, BNNK, SKCK Polres dan lainnya yang termasuk dalam persyaratan Balon Kades.(*).

Baca Juga: Gara-Gara Urusan Hutang, Nenek Iyah Dibacok dan Dibakar Hingga Tewas

Reporter : MD Sumarna
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait