Kaji Draf 4 RUU di Kampus STHG, Perwakilan Mahasiswa Garut Temukan Pasal Kontroversi Lainnya

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.IDKisruh mengenai rancangan peraturan (kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang ketenaga kerjaan, undang-undang pertanahan, undang-undang pemasyarakatan, undang-undang minerba, undang-undang KPK), pemindahan ibu kota dan permasalahan yang terjadi di Indonesia pada dasarnya tertumpu pada satu kesimpulan bahwa amanah reformasi yang telah dijaga selama 22 tahun telah dihianati.

Baca Juga: Ada Tiga Tanda Hamba yang Gagal Melewati Ujian dari Allah

Bacaan Lainnya

Bahkan peristiwa bersejarah tahun 1998, pada tahun ini serasa terulang kembali. Dimana ribuan mahasiswa turun kejalan untuk menyuarakan kebenaran. Sudah barang tentu pergerakan mahasiswa itu tidaklah semata-mata menaikan eksistensi dan lain sebagainya, namun semua pergerakan tersebut dilandasi oleh hati nurani mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat. Dalam arti pergerakan mahasiswa diawali dengan ketidak sejahteraan rakyat.

Disaat ribuan mahasiswa turun kejalan dari berbagai perguruan tinggi, salah satu perguruan tinggi di Garut yaitu Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) mempunyai cara tersendiri untuk menyuarakan pendapatnya. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (Organisasi Internal Kampus) berinisiatif mengundang seluruh elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan kajian khusus RKUHP yang dianggap hal itu akan merugikan masyarakat dengan mendatangkan beberapa ahli dalam bidang terkait yaitu Akademisi, Advokat, Pengadilan Negeri Garut, Kejaksaan Negeri Garut dan Polres Garut.

Setelah kajian tersebut selesai, seluruh mahasiswa yang hadir dalam kajian tersebut melakukan deklarasi yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa STH-Garut Dawam Ryadi. Deklarasi tersebut diadakan karena keresahan mahasiswa akan pergerakan mahasiswa nasional yang dianggap sebagai tindakan yang merugikan bahkan makar. Isi deklarasi tersebut adalah:

“Karena amanah reformasi telah dikhianati, maka kami mahasiswa Indonesia dengan ini menyatakan Trisila Pergerakan Mahasiswa, Kami mahasiswa Indonesia akan senantiasa menghidupkan alarm reformasi dalam setiap kebijakan pemerintah, Kami mahasiswa Indonesia akan senantiasa mengabdikan diri untuk menegakan keadilan tanpa diskriminatif.

Baca Juga: Polres Metro Jakpus Minta Maaf ke TNI AL

Persatuan pergerakan mahasiswa tertuju pada satu titik kejayaan gerbang kemerdekaan,” ujar Dawam dalam deklarasinya Kamis (25/09/19) Siang.

“Sesuai dengan hasil kajian RKUHP, ternyata pasal yang ramai diekspos di media kebanyakan tidak sesuai dengan draf RKUHP. Namun para pakar yang hadir di forum tersebut menemukan banyak pasal-pasal yang tidak ramai di ekspos di media namun dirasa ngambang sehingga akan menimbulkan kontroversi,” ucap Dawam dengan suara lantang.

Bahkan Dawam mengklaim hasil kajian tersebut menemukan beberapa pasal kontroversial diluar 10 pasal yang telah ramai diekspos oleh media. Karena itu, seluruh mahasiswa yang hadir di acara tersebut akan berusaha mengkaji terlebih dahulu semua pasal yang ada di RKUHP dan mendeklarasikan pernyataan.

“Mahasiswa Garut akan menerima RKUHP setelah ada pengkajian mendalam oleh para pembuat undang-undang” Tegas Dawam.

Baca Juga: 24 Orang Meninggal Dunia Dalam Gempa Maluku

Saat ini Mahasiswa Garut sedang melayangkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Garut dengan tujuan rekomendasi yang dikeluarkan Mahasiswa Garut pasca kajian RKUHP dapat disampaikan ke DPR Pusat.

Reporter : Evan SR
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait