Kapolres Sesalkan Ratusan Pengguna Kendaraan Dinas Pemerintah di Garut Tak Patuh Hukum

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID Ironis, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum, ternyata tak jauh beda dengan masyarakat biasa. Di Garut, dalam Operasi Patuh Lodaya 2019 yang berakhir tanggal 11 September kemarin, polisi menjaring sedikitnya 238 ASN terkena tilang akibat melanggar hukum berlalulintas. Kapolres Garut, AKBP, Budi Satria Wiguna, menyesalkan hal ini, karena untuk operasional kendaraan dinas pemerintah sudah disediakan anggarannya oleh pemerintah.

Baca Juga: Bupati Minta Warga Garut Shalat Ghaib Saat Salat Jumat Besok

Bacaan Lainnya

“Mengenai kendaraan dinas, pastinya dinas terkait telah menyiapkan anggaran untuk pajaknya, tapi kenyataannya masih ada ditemukan surat-surat atau STNK yang pajaknya mati termasuk pajak yang lima tahunan,” kata Kapolres Garut, dalam konferensi pers tentang pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2019 yang di mulai dari tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2019, di halaman Mapolres Garut, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Karangpawitan Garut, Kamis (12/09/2019).

Kapolres memaparkan, dari 14 hari kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2019 ini pihaknya telah mengeluarkan surat tilangan sebanyak 5.465 surat dan teguran sebanyak 2.225 surat. Barang bukti yang telah diamankan dari hasil pelanggaran lalu lintas, kata Budi, diantaranya, SIM 1.416 Kartu, STNK 3.854 Surat, Kendaraan Roda dua 163 unit dan Roda empat 31 Unit.

“Setelah digabung kurang lebih dua minggu, peningkatannya cukup lumayan, melihat rinciannya dibandingkan tahun yang lalu ada peningkatan 166%. Yang mendominasi pelanggaran rata-rata pengguna roda dua yang tidak menggunakan helm, kedua mengenai kelengkapan surat-surat yang rata-rata STNK yang pajaknya mati,” paparnya.

Dia juga menyesalkan terjadinya peningkatan jumlah hasil operasi dibanding tahun lalu, karena katanya, setiap saat dilakukan sosialisasi, terhadap pelajar, masyarakat umum dan pegawai, terkait kesadaran hukum dan keselamatan berkendara dan berlalu lintas.

“Sebetulnya, setelah berhari-hari sejak operasi agak lumayan, cuma kalau melihat trend jadi meningkat. Harapan kami ke depan jangan hanya takut karena operasi, masyarakat sadar hukum, sadar akan keselamatan sendiri. Jangan seakan-akan lengkap berkendara saat operasi, selesai operasi kambuh lagi,” tandasnyna.

Baca Juga: Rilis PWI Provinsi Jawa Barat: Almarhum BJ Habibie Sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia

Berikut hasil akhir jumlah rincian Penindakan Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2019, di Wilayah Hukum Polres Garut, dari tanggal 29 Agustus s.d. 11 September 2019.

Total Tilang 5.465 Perkara, berupa teguran 2255 perkara. Dan jenis pelanggaran sebagai berikut :
1. Gun Helm SNI 2691 Perkara
2. Melawan Arus 672 Perkara
3. Berkendara dibawah umur 549 Perkara
4. Gun Safety Belt 196 Perkara
5. Gun HP Saat Berkendara 186 Perkara
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol 1 Perkara
7. Lain-lain 910 Perkara

Barang Bukti (BB) yang disita :
1. Surat Ijin Mengemudi (SIM) 1417 Lembar
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 3854 Lembar
3. Kendaraan Roda Dua 163 Unit
4. Kendaraan Roda Empat 31 Unit

Kendaraan yang terlibat pelanggaran :
1. Sepeda Motor 4525 Unit
2. Mobil Penumpang 555 Unit
3. Mobil Bus 59 Unit
4. Mobil Barang 326 Unit

Profesi pelaku pelanggaran :
1. Pegawai Negeri Sipil 238 Perkara
2. Karyawan Swasta 2789 Perkara
3. Pelajar Mahasiswa 1377 Perkara
4. Pengemudi (Sopir) 120 Perkara
5. Lain-lain 941 Perkara. (*).

Baca Juga: Mengenang BJ Habibie Sebagai Bapak Kebebasan Pers Indonesia

Reporter : MD Sumarna
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait