KABARNUSANTARA.ID – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Merdisyam mengirim tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar. Merdisyam menegaskan, Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan karena masuk kawasan konservasi.
“Ditkrimum sudah menurunkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan,” kata Irjen Merdisyam ditemui di Mako Brimob Jalan Sultan Alauddin, Selasa (2/2/2021) yang dilansir dari detik.com.
Tim dari Polda Sulsel saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemda Selayar terkait kasus jual beli pulau tersebut. Menurutnya, kawasan konservasi seperti Pulau Lantigiang tidak bisa dimiliki seseorang.
“Kita lagi koordinasi dengan pihak Pemda, kita sedang melakukan pengumpulan baket dan memang nanti kita tindak lanjuti bagaimana hasil dari Pemda setempat, karena itu daerah konservasi, kawasan konservasi,” imbuhnya.
“Kalau wilayah konservasi kan tidak bisa dimiliki, apalagi diperjualbelikan,” sambungnya.
Dia juga menyebut Polres Selayar telah memeriksa 7 orang saksi terkait jual beli Pulau Lantigiang. Polisi memeriksa Kepala Desa hingga Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate.
“Masih dalam penyelidikan, diambil keterangan dulu, pemeriksaan 7 orang, baik kepala desa, dinas, termasuk kepala balai,” paparnya.
Sebelumnya, wanita pengusaha asal Selayar, Asdianti yang disebut membeli pulau tersebut membantah telah membeli Pulau Lantigiang. Tapi, dia meminta hak atas pengelolaan di Pulau Lantigiang untuk membangung resort.