Kasus Kepemilikan Ganja, Drummer J-Rocks Kini Berstatus Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi Ganja sumber Internet

JAKARTA, KABARNUSNATARA.ID –  Dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menampilkan drummer group band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) saat menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton telah ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan kru group band tersebut yakni M (38), DN (33) dan satu mantan kru group band yaitu W (55).

Bacaan Lainnya

Saat konferensi pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, bahwa nantinya bakal digelar pada siang hari.

“Rencana jam 12 (release), rencana (menampilkan tersangka) begitu,” kata Ahrie dilansir dari merdeka.com, Sabtu (22/8/20).

Nanti saat konferensi pers nanti, ia mengaku akan menjelaskan terkait kapan dan di mana mereka ditangkap oleh aparat kepolisian terkait barang haram tersebut.

Dalam penangkapan terhadap empat orang tersebut, sebanyak kurang lebih satu kilogram ganja telah diamankan oleh aparat kepolisian. “Kurang lebih 1 kg sementara dari beberapa TKP,” jelasnya.

Ahrie juga menjelaskan, Anton dan kawan-kawannya yang ditangkap telah menyandang status sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan ganja.

Tak hanya Anton, status tersangka juga disematkan kepada dua orang kru J-Rocks berinisial AM dan DS, serta bekas kru band tersebut berinisial W.

“Sudah (tersangka),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution dalam pesan singkat, Sabtu (22/8/2020).

Ahrie menerangkan, keempat tersangka telah menjalani tes urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba, Ahrie belum menjelaskan, kandungan narkoba yang terdapat pada urine tersebut.

“Sudah (tes urine), positif keempatnya,” ucap dia.

Reporter : Hari Suhud

Pos terkait