Kecamatan Tarogong Kidul Gelar Rakor Pilkades di Wilayahnya

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Menjelang pesta Demokrasi pemilihan Kepala Desa 2019, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, di gelar kegiatan rapat Koordinasi dan Sosialisasi persiapan Pilkades serentak tahun 2019. Acara yang digelar pukul 09.30 Wib ini, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut , Senin (7/9/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana, Kapolsek Tarogong Kidul. yang diwakili, Danramil 1111 tarogong yang diwakili,Para Balon Kades dan Staf Desa serta Ketua BPD dan Tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tahapan masa pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang III (tiga) 5 November 2019 telah berakhir, Jumlah pendaftar calon masing-masing desa bervariasi. Mulai dari dua hingga 1O pendaftar. Tahun ini, ada 125 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2019.

Maka dari itu untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan berlangsung O5 November 2019 mendatang, Pemerintahan Kecamatan Tarogong Kidul melaksanakan silaturahmi dengan tokoh masyarakat, BPD, serta Bakal Calon Kepala Desa.

Silaturahmi bertujuan untuk meminimalisir dan mencarikan solusi permasalahan yang timbul akibat Pilkades, sehingga pemilihan kepala desa terlaksanakan secara beradab dan bermartabat.

Saat ditemui usai kegiatan Kasi Tata Pemerintahan Idad Bahrudin S. E Kecamatan Tarogong Kidul mengakui, Lima desa dari tujuh desa yang ada di Tarogong Kidul akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019, pihaknya telah mendapatkan laporan resmi berapa jumlah pendaftar bakal calon kades di setiap desa, terangnya.

Dari laporan itu diantaranya Desa Kersamenak sebanyak 2 Calon, Desa Tarogong 5 calon, Desa Mekargalih 7 calon, Jayaraga 6 calon, dan Desa Haurpanggung 10 calon, ” Semua itu, calon yang telah mengembalikan formulir atau berkas ke panitia desa / lokal),” ujarnya

ia menambahkan, Berdasarkan aturan, jumlah pendaftar tidak dibatasi baik jumlah maupun asal bakal calon kades.

” Hanya saja sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 117 tahun 2015, menjelaskan bilamana jumlah pendaftar dalam satu desa lebih dari 5 orang, maka akan dilaksanakan seleksi. Itulah salah satu pembahasannya,” paparnya,

Dalam arahanya Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana Juga berharap kepada Panitia dan Balon Kades agar acara Pilkades nanti, dalam pelaksanaannya berjalan lancar Kondusif, aman, sukses tanpa ekses,

” Ini upaya kami dalam rangka menjaga situasi kondisi agar tetap kondusif dalam pelaksanaan Pilkades khususnya di Kecamatan Tarogong Kidul, ini sebagai langkah persuasif intinya,” pungkasnya

Reporter : Md Sumarna

Dilansir dari : Kabargarut.com

Pos terkait