Kemenkes Larang Pemakaian Masker Scuba, Gugus COVID-19 Jawa Timur Agar Uji Test

  • Whatsapp
ilustrasi. (Gerd Altmann/Pixabay )

SURABAYA, KABARNUSANTARA.ID. – Kemenkes RI melarang pemakaian masker seperti scuba dan buff karna berbahan tipis. Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, masker scuba perlu uji di laboratorium soal efektivitas.

“Saya tahu dari media (soal masker scuba dilarang) lalu belajar di literatur-literatur. Usul saya dilakukan testing saja di laboratorium,” ujar Joni di Surabaya, Rabu (23/9/20).

Bacaan Lainnya

Joni menjelaskan, dari literatur yang dirinya baca, bahan dari masker scuba dinilai terlalu tipis. Dampaknya, masker itu tidak efektif dalam memfilter udara.

“Dikatakan di sana di literatur, masker (scuba) itu ketipisan. Ketebalannya masih tidak memenuhi syarat. Udara masih bisa keluar dari mulut kita, berarti udara bisa  keluar masuk. Memang kualitas-kualitasnya beda, jadi usul saja agar dites,” jelasnya.

Joni menceritakan, di Soetomo beberapa kali pihaknya melakukan tes efektivitas masker. “Tes di laboratorium, agar masyarakat bisa punya pegangan. Bisa kok (dites), masker yang ada di Soetomo, kita tes di kawan kita di ITS, bagaimana efektivitasnya,” imbuhnya.

Dirut RSU dr Soetomo ini menjelaskan, bila di rumah sakit ada standar khusus pemakaian masker. Di UGD, masker berjenis N95 wajib digunakan. Di luar itu, minimal menggunakan masker medis. Ia juga tidak menyarankan memberi lapisan tissue pada masker.

“Pernah coba kan pakai masker dengan tissue. Pasti sesak rasanya. Jadi kalau scuba lebih baik di uji di laboratorium dulu. Mana yang boleh mana yang tidak, karena bahannya beda-beda,” pungkasnya.

Pos terkait