Ketidakhadiran Terdakwa dalam Persidangan Perkara Pidana dan Peradilan In Absentia di Indonesia

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan persidangan di Pengadilan dikenal adanya asas “audi et alteram partem” yang secara harfiah dapat diartikan “dengarkan sisi lain”. Asas ini memberikan pedoman kepada Hakim untuk tidak boleh menerima keterangan hanya dari satu pihak saja, tanpa terlebih dahulu mendengar dan memberikan kesempatan pihak lain mengajukan tanggapannya. Konsekuensi dari asas ini jika salah satu pihak memberikan dan mengajukan alat bukti di persidangan, maka pihak lain harus mengetahui dan hadir di persidangan (equality under the arm)

Dalam persidangan pekara perdata dan perkara tata usaha negara (TUN) apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama dan seterusnya padahal tergugat telah dipanggil secara patut oleh pengadilan maka tergugat dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk melawan gugatan oleh karena itu ketidakhadiran pihak tergugat tidak menjadi hambatan bagi pengadilan untuk melanjutkan persidangan dan memutus perkara karena dimungkinkan proses persidangan (secara contradictoir) dan penjatuhan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat yang dalam praktek persidangan disebut dengan putusan verstek. Putusan verstek telah diatur dalam Pasal 125 Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk perkara perdata dan Pasal 72 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 untuk perkara TUN.

Bacaan Lainnya

Namun hal ini berbeda untuk persidangan perkara pidana karena dalam hukum acara pidana dianut asas presentasi yang menurut asas tersebut pada proses persidangan dan pembacaan putusan suatu perkara pidana harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Prinsip hadirnya terdakwa dalam perkara pidana ini didasarkan atas hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia yang berhak membela diri dan mempertahankan hak-hak kebebasannya, harta bendanya ataupun kehormatannya.

Asas presentasi tersebut dituangkan dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan “Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”.

Kemudian Pasal 154 KUHAP mengatur:

(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya;
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

Kemudian dalam penjelasannya pasal 154 ayat (4) disebutkan bahwa kehadiran terdakwa  di sidang pengadilan adalah merupakan kewajibannya, bukan merupakan haknya. jadi terdakwa dapat dihadirkan secara paksa.

Dari bunyi pasal di atas khususnya pada Pasal 154 ayat (2, (4), dan (6) KUHAP dapat kita ketahui juga bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang ke persidangan tanpa alasan sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan.

Jadi berdasarkan uraian diatas maka pada prinsipnya proses peradilan pekara pidana harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Hal ini tentu tidak akan menjadi masalah bagi seorang terdakwa yang sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh karena Jaksa Penuntut Umum yang akan membawa Terdakwa dari tahanan dan menhadirkannya ke persidangan, tetapi dapat menjadi masalah terhadap terdakwa yang tidak ditahan dan tidak diketahui keberadaannya atau terdakwa yang telah ditahan tapi kemudian melarikan diri dan tidak ditemukan.

Sebetulnya ada beberapa jenis perkara pidana di Indonesia yang membolehkan diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa dipersidangan. Persidangan tanpa hadirnya terdakwa dalam perkara pidana ini disebut dengan Peradilan In absentia. In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidakhadiran”.

Peradilan in absentia merupakan sebagai upaya mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa itu sendiri. Peradilan in absentia merupakan penyimpangan dari proses persidangan perkara pidana secara umum dalam hal apabila  undang-undang memang secara tegas membolehkan.

Adapun jenis perkara yang diperbolehkan menggunakan mekanisme peradilan secara in absentia diantaranya:

KUHAP sendiri memberikan pengecualian untuk Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Tindak Pidana Ringan Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat:
_Pasal 213 KUHAP yang menyatakan bahwa “terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang”.
Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyatakan:
(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan;
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana;

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 1985 tentang Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa “Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara-perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat diputus di luar hadirnya terdakwa dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.”.

Kemudian secara khusus dalam beberapa jenis tindak pidana yang diatur di luar KUHP diperbolehkan pula persidangan dan penjatuhan putusan tanpa kehadiran terdakwa diantaranya:

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry):
Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.”

Dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan:
Pasal 79 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 yang menyatakan “Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.”
Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 31 Tahun 2007 tentang Perikanan angka 3, disebutkan bahwa “Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah dalam pengertian perkara in absentia, yaitu terdakwa sejak sidang pertama tidak pernah hadir di persidangan.

Dalam perkara Tindak Pidana Militer Berupa Desersi:
Pasal 141 ayat (10) Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa “Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya
Terdakwa”.

Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi:
Pasal 16 UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi:   Jika ada alasan untuk menduga bhwa seseorang yang meninggl dunia sebelum perkaranya ada putusan yang tidak dapat diubah lagi setelah melakukan tindak pidana, maka Hakim atas tuntutan Jaksa  untuk putusan pengadilan dapat :
– Memutus perampasan barang-barang yang undang-undang ditur ini berlaku sepadan
–  Memutus bahwa tindakan tata tertib yang disebut dalam Pasal 8 sub c dan d, dilakukan dengan memebratkannya harta yang meninggal dunia.

Terkait pelaksanaan peradilan in absentia terdapat dua pandangan dikalangan penegak hukum. Pandangan pertama berpendapat,  persidangan secara in absentia hanya bisa dilaksanakan apabila sebelumnya dalam penyidikan tersangka telah diperiksa dan dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga bila dipersidangan ternyata terdakwa tidak hadir, maka persidangan dapat dilanjutkan dengan persidangan tanpa hadirnya terdakwa (in absenstia). Sedangkan pandangan kedua, peradilan secara in absensia dapat dilaksanakan, meskipun sejak awalnya (penyidikan) tersangka tidak pernah hadir atau diperiksa.

Jadi Persidangan secara In absentia diperbolehkan hanya dalam jenis perkara tertentu dengan kondisi-kondisi tertentu. Pengecualian tersebut adalah dalam hal terdakwa tidak hadir padahal sudah dipanggil menurut cara-cara yang patut, yaitu dalam kasus terdakwa melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya dan tidak mau mengikuti proses hukum untuk jenis-jenis perkara sebagaimana diuraikan diatas.

Bahkan dalam tindak pidana ekonomi (Pasal 16 ayat (2) TPE) dan tindak pidana pencucian uang (Pasal 34 UU TPPU) orang yang telah meninggal dan dengan alasan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana ekonomi dapat dijatuhi pidana . Hal ini sama sekali berbeda dengan hukum pidana biasa sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 77 KUHP dikatakan bahwa: Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran si tertuduh meninggal dunia.

Disamping itu, apabila penasihat hukum terdakwa dalam persidangan secara in absentia ternyata hadir hal ini tidak dibenarkan, dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut harus menolak kehadiran penasihat hukum terdakwa dalam persidangan secara in absentia. Ketentuan ini diatur dalam surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1989  tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”. Ketidak hadiran terdakwa secara sengaja dianggap sebagai menghambat jelannya persidangan dan pelaksanaan putusan hakim.

Oleh : Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L

Pos terkait